AMBON, KM– Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan sejumlah saksi. Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku akhirnya meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi Pembangunan Rumah Khusus Tahun 2016 pada BP2P Maluku dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Pelaksana tugas, kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Aizit P Latuconsina menyampaikan, peningkatan status tersebut dilakukan setelah Jaksa menemukan bukti permulaan yang cukup yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus pada BP2P Maluku yang berlokasi di Kabupaten SBB dan Maluku Tengah.
“Setelah peningkatan status perkara ke tahap Penyidikan maka penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk membuat terang tindak pidana korupsi yang terjadi guna menemukan tersangkanya” ungkap, Plt Kasi Penkum, Aizit P Latuconsina dalam pers rilisnya Senin (5/2/2024)
Diketahui, pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun 2016 berlokasi di Kabupaten SBB sebanyak 22 unit dan di Kabupaten Maluku Tengah sebanyak 2 unit, dengan sumber anggaran berasal dari APBN pada DPA Satuan Kerja Non Vertikal (SNVT).
Penyediaan Perumahan Provinsi Maluku yang saat ini berganti nama menjadi Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku, sebesar Rp. 6,3 milyar.
Pekerjaan tersebut diduga tidak selesai dikerjakan oleh PT. Karya Utama sesuai kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Jelasnya
“Untuk Perkembangan selanjutnya mengenai penanganan perkara ini akan diinformasikan kemudian” pungkasnya (KM01)