HUKUM & KRIMINAL

Usai Sidang Perdana, Tiga Terdakwa Dugaan Penganiayaan Warga Tanah Goyang Menunggu Putusan Sela

Ilustrasi

AMBON,Kilasmaluku.id– Tiga terdakwa dugaan penganiayaan warga dusun Tanah Goyang Desa Lokki, kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB) menunggu putusan sela majelis hakim.

Ketiga terdakwa masing-masing Mulyadi Rahayaan, Muhamad Sofyan Balubun, dan Ridwan Leubun, ketiganya saat ini masih dalam tahanan Kejari SBB.

Putusan sela tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menanggapi eksepsi kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan, pada Senin (8/6/2026) yang berlangsung di pengadilan negeri dataran Hunipopu.

Selanjutnya, persidangan tersebut ditunda untuk mendengar putusan sela majelis hakim yang dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu 23 Juni 2026.

Sebelum dalam sidang perdana pada Rabu 20 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditia Windyanti dalan dakwaannya menyebutkan para terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat.

“Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (3) KUHPidana” ujar JPU

Diketahui, JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Bahwa Terdakwa I Mulyadi Rahayaan alias Muldi, Terdakwa II Muhamad Sofyan Balubun alias onyong, dan Terdakwa III Ridwan Yeubun alias Iwan, pada hari Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIT, bertempat di jalan trans seram Piru-Huamual, dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan mengakibatkan luka berat ” terhadap saksi korban iden Umasugi dan korban Alm. Sadam Husein Waleulu.

Perbuatan tersebut para terdakwa lakukan dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut: Bahwa berawal dari para Terdakwa yang sedang berkoordinasi dengan pemilik hajatan agar acara joget tetap berlangsung, namun saksi korban iden yang saat itu juga berada di tempat tiba-tiba mengatakan “tidak ada, pesta tutup sudah bawa pulang alat-alat” (tidak bisa, pesta harus ditutup, alat-alat dipulangkan saja).

Para Terdakwa yang tersinggung mendengar hal tersebut lalu pergi keluar dari pesta dan beberapa saat kemudian bertempat di Jalan Trans Seram Piru- Huamual (sekitar 30 m dari lokasi pesta) saat saksi iden yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan korban Sadam (Alm) langsung dicegat oleh saksi Sayuti dan sempat mengobrol.

Tiba-tiba saat yang bersamaan para Terdakwa datang dari arah belakang dan melakukan pemukulan dengan cara Terdakwa I Mulyadi dengan menggunakan kepalan tangan kanan memukul saksi iden sebanyak 2 (dua) kali mengenai pipi bagian kanan saksi iden, setelah itu Terdakwa II sofyan yang datang dari arah belakang langsung merangkul leher saksi Iden dengan menggunakan tangan kiri dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 (tiga) kali ke arah wajah saksi Iden hingga saksi Iden dan korban Sadam (Alm) terjatuh dari motor.

Selanjutnya dimana setelah para korban terjatuh, pada saat itu korban sadam (Alm) yang ingin melindungi saksi Iden langsung memeluk saksi Iden namun Terdakwa 2 Sofyan lalu menginjak badan para korban tersebut sebanyak 2 (dua) kali mengunakan kaki kanan Terdakwa 2 sofyan. Setelah itu korban sadam lalu sempat berlari ke arah pesta joget untuk meminta bantuan warga sehingga para Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung lari meninggalkan saksi Iden.

Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 445/11/RSU.P/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 atas nama Iden Umasugi yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yosua Siwabessy yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala:

luka lecet pada kepala bagian depan 5 cm dari garis tengah tubuh ke kiri, dan 2 cm dari alis mata kiri, ukuran 3 cm x 0,7 cm; pada pelipis kiri terdapat luka lecet ukuran 2 cm x 3 cm; pada pipi kiri terdapat lebam ukuran 3 cm x 2 cm; pada pipi kanan terdapat lebam ukuran 3 cm x 3 cm .

Sementara akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana dalam hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 445/13/RSU.P/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 atas nama Sadam Husein Waleulu yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yosua Siwabessy yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:

Kepala:

Pada dahi sebelah kiri terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 2 cm
Pada alis mata kiri terdapat luka yang sudah dijahit dengan ukuran 2 cm
Pada lingkar mata kiri terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 3 cm; Pada lingkar mata kanan terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 3 cm; Pada pipi kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan ukuran 1,5 cm Anggota gerak atas: pada lengan bawah bagian belakang terdapat luka lecet ukuran 12 cm x 4,5 cm

Anggota gerak bawah:

Pada lutut kiri terdapat luka yang telah dijahit dengan ukuran 1,2 cm, Pada lutut kiri terdapat luka lecet, luka yang pertama ukuran 1,7 cm x 1,8 cm dan luka yang kedua ukuran 2 cm x 2 cm.

Keluarga korban berharap kasus tersebut dapat berjalan secara profesional, transparan. Keluarga juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dan kejaksaan negeri seram bagian Barat dalam menangani perkara tersebut. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top