AMBON, KM– Enam terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Anggaran Perjalanan Dinas pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Tahun anggaran 2020 dituntut bervariasi.
Enam orang tersangka masing-masing Jonas Batlayeri selaku kepala BKAD, Maria Gorety Batyalery selaku sekertaris BKAD, Cristina Sermatang selaku Bendahara Pengeluaran BKAD, Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan dan Kas Daerah, Letarius Erwin selaku Kabid Aset dan Liberta Malirmasele yang merupakan Kabid akuntansi.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Grace Siahaya dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver menyebutkan, para terdakwa secara bersama-sama melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
“Para terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUPidana” ujar JPU
Dalam tuntutan, kepala BPKAD Jonas Batlayery dituntut selama 8 tahun denda sebesar Rp350.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp1.230.869.000,00.
Terdakwa Kristina Semarang, selaku Bendahara Pengeluaran BPKAD dituntut selama 7 tahun penjara, denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp193.123.000,00
Terdakwa Maria Gorety Batlayeri selaku Sekretaris BPKAD dituntut 7 (tujuh) tahun denda sebesar Rp300.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan dibebankan uang pengganti sebesar Rp665.468.802,00
Terdakwa Klementia Oratmangun selaku Kabid Perbendaharaan BPKAD dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp788.873.100,00
Terdakwa Liberta Malirmasele selaku Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp251.768.400,00
Sementara terdakwa Letarous Erwin selaku Kabid Aset BPKAD juga dituntut 6 tahun penjara denda sebesar Rp250.000.000,00 subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp351.313.500,00
Usai membacakan tuntutan, hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa (KM01)