AMBON,Kilasmaluku.id–Fakta menarik sekaligus mengundang tanda tanya muncul dalam proses penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2023 senilai Rp. 8,1 Miliar.
Di tengah agenda audit perhitungan kerugian negara yang sedang berjalan, publik dikejutkan dengan munculnya nama yang diduga tercatat pada dua kelompok penerima bantuan berbeda di wilayah yang berbeda pula.
Berdasarkan dokumen penerima bansos yang beredar, nama Titin Prihatin Hataul tercatat sebagai Ketua Kelompok Usaha Mama Kia yang beralamat di Negeri Seith, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Data tersebut menunjukkan bahwa kelompok tersebut berdomisili di wilayah Kecamatan Leihitu.
Namun di sisi lain, nama yang hampir identik, yakni Titin Hataul, juga muncul dalam daftar panggilan saksi sebagai Ketua Kelompok Usaha Pemuda Rumah Rakyat Squad yang beralamat di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.
Kemunculan nama tersebut semakin menjadi sorotan setelah beredarnya surat panggilan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kepada para penerima bansos untuk agenda konfirmasi dalam rangka audit kerugian negara.
Dalam surat panggilan itu, penyidik meminta kehadiran sejumlah penerima bantuan pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu Salah satu nama yang tercantum secara jelas adalah: “TITIN HATAUL (RONALDO KAREL LATARISSA), Ketua Kelompok Usaha Pemuda Rumah Rakyat Squad, beralamat di Kelurahan Namasina, Kecamatan Kota Masohi.”
Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penggandaan kelompok penerima bantuan dengan menggunakan nama yang sama atau nama yang memiliki keterkaitan tertentu untuk memperoleh bantuan lebih dari satu kali.
Aktivis anti korupsi Maluku Tengah, Fahri Asyathry, menilai kemunculan dua identitas tersebut memang perlu ditelusuri secara cermat oleh penyidik sebelum diambil kesimpulan.
“Bisa saja satu orang mengendalikan dua kelompok dalam waktu bersamaan. Tapi bisa juga hanya kebetulan nama yang mirip sementara orangnya berbeda. Karena itu harus dibuktikan dulu oleh penyidik,” kata Fahri.
Menurutnya, klarifikasi administrasi menjadi langkah paling sederhana untuk menguji apakah kedua nama tersebut merujuk pada orang yang sama atau berbeda.
“Periksa saja KTP antara nama Titin Prihatin Hataul dan Titin Hataul. Saksi Ronaldo itu juga bisa diminta keterangan apakah betul kelompok itu diketuai oleh Titin Hataul atau tidak. Kalau beda orang, ya selesai persoalannya. Tapi kalau ternyata satu orang yang sama, maka itu menjadi temuan serius yang harus didalami.” Tegas Fahri
Fahri menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pola itu dapat mengindikasikan adanya modus pembentukan kelompok jamak untuk mengakses bantuan secara berulang melalui identitas yang sama atau saling berkaitan.
Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa kemungkinan tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya pihak yang memfasilitasi atau membiarkan proses administrasi berjalan.
“Kalau benar satu orang ngatur dua kelompok, itu artinya bansos ini memang sengaja dilakukan tanpa proses verifikasi.” tutupnya.
Karena itu, masyarakat kini menaruh harapan besar kepada penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah agar mampu mengungkap secara terang apakah kemunculan dua nama tersebut hanyalah kesamaan identitas atau justru bagian dari skema yang lebih besar dalam penyaluran bansos tahun 2023.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka bukan hanya soal satu nama dan dua kelompok. Temuan itu berpotensi membuka pintu bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan pola serupa pada kelompok penerima lainnya, sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik proses distribusi bantuan yang kini sedang menjadi perhatian publik. (**)