HUKUM & KRIMINAL

Tak Terima Didemo Terkait Dugaan Korupsi Rp28 Miliar Proyek KTM di Kobi, Eks Bupati Malteng Polisikan Sejumlah Aktivis

Abdullah Tuasikal, mantan Bupati Maluku Tengah Periode 2002-2012

AMBON,Kilasmaluku.id– Tidak terima didemo atas kasus dugaan korupsi, mantan Bupati Maluku Tengah Periode 2002-2012 Abdullah Tuasikal, resmi melaporkan sejumlah aktivis kepada kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut buntut aksi demonstrasi pada Senin 9 Juni 2026 oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis dari berbagai OKP yang menuntut aparat penegak hukum untuk memeriksa Abdullah Tuasikal, terkait dugaan korupsi anggaran proyek Kota Terpadu Mandiri (KTM) di Kobi, tahun anggaran 2011 sebesar Rp 28 miliar.

Menurut sumber terpercaya media ini, laporan yang dilayangkan Abdullah Tuasikal, melalui kuasa hukumnya. pada intinya meminta kepolisian untuk memanggil dan memeriksa sejumlah aktivis terkait pencemaran nama baik.

“Intinya terkait pencemaran nama baik. Melalui gambar digital yang disebar melalui akun anonim Facebook yang menggunakan foto mantan Bupati AT.” Ungkap Sumber kepada Media ini, yang enggan namanya dipublis, Selasa (9/6/2026)

Sumber menjelaskan, akun anonim Facebook pertama kali memposting gambar digital AT yang berisikan seruan aksi dengan tulisan “USUT TUNTAS DUGAAN KORUPSI PADA PROYEK KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) TA 2011”

Dalam gambar digital tersebut lanjut Sumber juga terdapat narasi adanya dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 28 miliar, disertai foto, nama dan jabatan AT selaku Bupati Maluku Tengah kala itu.

Merasa tidak diterima dan menganggap sebagai indikasi pencemaran nama baik. AT melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan polisi untuk memanggil para aktivis dan akun anonim Facebook tersebut.

Bahkan dalam laporan kata Sumber, selain pemilik akun Anonim Facebook, juga terdapat beberapa nama aktivis yang disebut juga turut dilaporkan.

“Para aktivis itu merupakan penanggung jawab aksi demo yang dilakukan Senin 9 Juni 2029. Mereka juga turut dilaporan atas tuduhan yang sama yakni pencemaran nama baik” jelas sumber

Meski demikian, tindakan AT untuk melaporkan sejumlah aktivis kepada kepolisian dinilai tidak tepat. Sebab, apa yang dituntut para aktivis merupakan satu aksi yang perlu diklarifikasi kebenarannya oleh AT sendiri jika memang apa yang dituntut tidak benar.

Laporan kepada para aktivis itu justru malah membuka ruang publik untuk terus menyoroti kasus ini. Tuntutan yang disampaikan para pendemo harusnya diklarifikasi kebenarannya bukan malah membuat laporan balik.

“Yang harus dilakukan AT adalah menjawab tuntutan para demonstran terkait indikasi kasus ini. Jika benar AT tidak terlibat sebagaimana tuntutan para pendemo” pungkasnya

Hingga berita ini dipublis, belum ada pernyataan resmi terkait polemik kasus ini. Media ini pun membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak terkait guna perimbangan pemberitaan sebagaimana yang diamanatkan dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kode etik jurnalistik. (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top