AMBON, KM– Alfikry, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dihukum 4 tahun penjara. Hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martina dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (16/1/2024)
Majelis Hakim menyatakan terdakwa Alfikri alias Iky telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
“menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara” kata, Hakim dalam putusannya.
Menurut hakim, Alfikry terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selain pidana badan, Hakim juga menghukum terdakwa Alfikri alias Iky untuk membayar denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan penjara. Tegas hakim
Diketahui, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Sebelumnya, Alfikry ditangkap pada hari Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekitar pukul 01.00 WIT, bertempat di Jln. Ot Pattimaipauw Desa Talake Kelurahan Wainitu Kecematan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di Lorong Samping SMA Muhamadiyah dengan barang bukti berupa 1 paket narkoba jenis Sabu. (KM01)