AMBON, KM– Upaya permintaan keringanan hukuman oleh Boy Makalaipessy Tidak membuahkan hasil. Boy yang merupakan residivis narkoba itu tetap divonis 7 Tahun Penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martinha dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Jumat (8/12)
Menurut hakim tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari perbuatannya. Boy yang merupakan residivis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menyatakan, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara dikurangi seluruhnya dari masa penahanan” kata, hakim dalam putusannya.
Selain pidana penjara, Boy juga dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah dengan pidana 3 bulan kurungan. Tegas hakim.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Senia Penturi yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 8,6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Namum, atas pertimbangan hal memberatkan, putusan tersebut, meski dikurangi Namum tetap diberatkan denda.
Hakim menilai, Boy Tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba. Selain itu, Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan pernah di hukum pada tahun 2013 lalu.
Usia mendengar putusan hakim, Boy menyataka pikir-pikir. Begitupun dengan Jaksa Penuntut umum (JPU) hingga satu Minggu ke depan sebelum putusan dianggap memiliki kekuatan hukum tetap (KM-01)