HUKUM & KRIMINAL

Pemilik 1,3 gram Ganja dituntut 8 Tahun Penjara

AMBON, KM– Ahhendro Tanamal Alias Andro, terdakwa penyelahgunaan narkoba jenis ganja dituntut 8 tahun penjara. Tuntutan tersebut dinacakan jaksa penuntut umum (JPU) kejari Ambon Mercy De Lima dalam peraidangan di Pengadilan negeri ambon. Senin, (22/1/2024)

Jaksa menilai, Warga Passo, Kota Ambon pemilik paket Ganja seberat 1,3 gram ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Memohon Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Alehandro Tanamal alias Andro selama 8 tahun penjara,” pinta JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Martha Maitimu

Selain pidana penjara JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Dino Huliselan.

Diketahui, terdakwa ditangkap dirumahnya di Jalan Laksyda Leo Wattimena, Kecamatan Baguala, Ambon pada Agustut 2023 lalu.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja yang ditaruh di bungkus rokok.

Terdakwa ternyata merupakan residivis kasus yang sama, pada tahun 2020. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top