HUKUM & KRIMINAL

Mahasiswa Demo, Desak Jaksa Periksa Kadis PU Provinsi Maluku

AMBON, KM– Sejumlah Pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon, melalukan aksi demonstrasi di depan kantor kejaksaan Tinggi Maluku terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kairatu-Honitetu di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)

Dibawah koornator lapangan Rigo Tebiari aksi tersebut dimulai sejak pukul 9.45 sampai dengan 11.30 WIT. Dengang mengunakan pengeras suara, mahasiswa meminta kejaksaan tinggi Maluku memanggil dan memeriksa kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku.

“Kami meminta dan mendesak kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera memanggil dan memeriksa kepala dinas PUPR Provinsi, terkait Indikasi korupsi pekerjaan proyek jalan penghubung antara Kairatu dan Honitetu Kecamatan Inamosol” teriak salah satu orator.

Menurut masa aksi, status jalan tersebut merupakan jalan provinsi sesuai dengan peraturan gubernur Maluku Nomor 191 tahun 2003 tentang perubahan atas keputusan gubernur nomor 799 tahun 2002 tentang penetapan ruas jalan dengan pagu anggaran sebesar Rp 15 miliar untuk aspal jalan sepanjang 15 kilo meter.

“Tapi faktanya, jalan yang diaspal Hotmix hanya 5 kilo meter dan aspal Lapen hanya 1 kilo meter. Itu artinya, ada indikasi dama sekitar Rp 9 miliar dari total dana 15 miliar tersebut tidak diketahui” ungkapnya lagi.

Lebih lanjut, untuk mengetahui anggaran tersebut sudah dua kali dilakukan diskusi online antara pihak PU bersama anggota DPRD Provinsi komisi 3 juga ketua DPRD. Dari hasil materi diskusi, proyek jalan tersebut akan diselesaikan.

 “Namun sudah masuk tahun ke 3 ini, melihat kondisi jalan tidak sesuai dengan besaran kucuran dana yang telah cairkan. Sehingga, kami masyarakat Hunitetu dan Hukuanakota meminta kejaksaan Tinggi Maluku agar mengusut indikasi korupsi proyek tersebut” tegasnya

Sebagaimana dalam tuntutan, IPPMN menrincikan, pada tahun 2020 sumber dana yang dikucurkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 14 miliar dengan nilai HFS paket Rp 13 miliar lebih. Kemudian tahun 2022 dana APBD yang masuk sebesar Rp 3 miliar dengan nilai HFS paket sebesar Rp 2,9 Miliar lebih.

Dari data anggaran tersebut telah dikucurkan selama 3 tahun terhitung tiga kali pencarian. Dengan rincian pencairan pertama sebesar Rp 14 miliar, pencairan ke dua sebesar Rp 2 miliar dan ke tiga sebesar Rp 2,9 miliar yang ditotalkan sebesar Rp 18,9 miliar.

“Dari total anggaran tersebut seharusnya dapat menyelesaikan jalan sepanjang 18 kilo meter atau lebih. Namun, nyatanya fakta lapangan pekerjaan jalan hotemix di kecamatan Inamosol ini hanya berukuran 15 kilo meter itupun baru dikerjakan hanya 5 kilometer. Ini kan aneh, dan harus diusut” demikian tuntutan.

Menanggapi, tuntutan aksi tersebut, kejaksaan Tinggi Maluku melalui Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Wahyudi Kareba menyampaikan, terima kasih kepada para peserta aksi yang sudah melakukan kegiatan aksi dengan aman dan tertib.

Kepada masa aksi, Kasi Penkum menyarankan agar, dugaan korupsi ini dibuat dalam laporan tertulis dan diajukan dengan bukti kepada pihak kejaksaan tinggi Maluku.

“Terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, akan segera diteruskan ke Pimpinan. Disarankan, tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat”Pungkas Kasi Penkum (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top