HUKUM & KRIMINAL

Masyarakat Luhu Temui Kapolres SBB, Desak Tangkap Abdul Gani Kaliky, Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa, Pungutan Liar Satgas di Tambang Sinabar dan Provokatif antar Warga

Pertemuan Kapolres SBB bersama Masyarakat Desa Luhu di Mapolres SBB, Senin (15/6/2026) foto/Istimewa

AMBON,Kilasmaluku.id– Sejumlah masyarakat adat, yang tergabung dalam “Forum Masyarakat Peduli Negeri Luhu Huamual” mendesak Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB) menangkap Kepala Desa Luhu, Abdul Gani Kaliky.

Desakan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Luhu, kecamatan Huamual, tahun anggaran 2023-2024 sebesar Rp 399.862.500.

Hal itu disampaikan langsung sejumlah perwakilan forum masyarakat peduli Luhu Huamual, saat melakukan pertemuan dengan Kapolres Seram Bagian Barat, AKBP Andi Zulkifli, di Mapolres SBB, Senin (15/6/2026)

Salah satu perwakilan masyarakat adat negeri Luhu, dalam pertemuan itu, meminta dan mendesak Kepolisian mempercepat proses penyelidikan dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Luhu yang diduga melibatkan Kepala Desa Abdul Gani Kaliky.

Tak hanya itu, dalam poin tuntutan yang disampaikan, mereka menyatakan bahwa, Abdul Gani Kaliky selaku kepala Desa Luhu bersama perangkat desanya telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri masing-masing dengan mengelola Pendapatan Asli Desa yang tidak transparan.

Abdul Gani Kaliky, dinilai menyalahgunakan jabatan dengan mempekerjakan RT/RW sebagai Satgas dalam menagih Pungli di tambang Sinabar dengan mengatasnamakan inkam tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa pelaporan kepada masyarakat.

Kepala desa Luhu, Abdul Gani Kaliky, telah melakukan salah satu tindakan yang secara sengaja melanggar kesepakatan antara PemDes, PBD, Polsek dan DanPos Iha-Luhu terkait tugas dan fungsi Satgas, untuk menangani masalah minuman keras.

Namun, yang terjadi masalah Satgas telah dialihfungsikan secara sepihak oleh Abdul Gani Kaliky, tanpa koordinasi dengan BPD, Polsek, dan DanPos Iha-Luhu. Fungsi Satgas saat ini telah difungsikan sebagai pungutan liar di area pertambangan Sinabar.

Selanjutnya, masyarakat Adat Negeri Luhu menilai, Abdul Gani Kaliky, selalu kepala desa tidak mampu menyelesaikan masalah-masalah Kamtibmas, sehingga terjadi keresahan dalam kehidupan bermasyarakat antara negeri Luhu maupun Iha.

Abdul Gani Kaliky, tanpa melakukan koordinasi dengan masyarakat negeri Luhu diduga telah melakukan tindakan provokatif anatar Desa Luhu dan Desa Lokki, terkait tapal batas wilayah.

Bahkan, Abdul Gani Kaliky, dengan tindakan egoisme, telah membuat harkat dan martabat negeri Luhu sebagai bahan lelucon oleh publik akibat insiden yang tidak menyenangkan antara sekelompok beserta Kepala Desa Luhu dengan Masyarakat Lokki.

Selanjutnya, pada akhir tuntutan, mereka menilai bahwa Abdul Gani Kaliky, tidak melaksanakan kewajibannya dalam memberikan informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa secara tertulis kepada masyarakat setiap akhir tahun anggaran sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 pasal 27 poin a.

“Dari poin yang disampaikan, kami masyarakat negeri Luhu, melalui Forum Peduli Masyarakat Luhu Huamual, meminta kepada Bapak Kapolres SBB untuk segera meningkatkan status perkara kasus ADD-DD yang melibatkan Kepala Desa Abdul Gani Kaliky, dari penyelidikan ke penyidikan dan segera menetapkan tersangkanya” tegas mereka di depan Kapolres SBB.

Sementara, Kapolres SBB dalam pertemuan tersebut, menyampaikan mengapresiasi atas aspirasi yang disampaikan sejumlah masyarakat adat Luhu. Dengan tegas Kapolres menyatakan akan secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan masyarakat. (**)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top