HUKUM & KRIMINAL

Ijazah Anggota DPRD Malteng Berinisial “E” Diduga Palsu, Publik Pertanyakan Kelayakan Moral Pejabat di Lembaga Legislatif

Sumber Foto Ilustrasi AI

AMBON,Kilasmaluku.id– Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah berinisial “E” diduga mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menggunakan ijazah palsu. Ia diketahui tak pernah mengikuti ujian sebagaimana mestinya.

Dugaan tersebut mencuat setelah muncul unggahan di laman facebook Fahri Asyathry yang juga ketua LSM Pukat Seram.

Sontak, unggahan tersebut memantik perhatian publik dan memunculkan berbagai pertanyaan terkait integritas penyelenggaraan pendidikan kesetaraan serta kelayakan moral pejabat publik yang duduk di lembaga legislatif.

Dalam keterangannya saat dikonfirmasi media ini, Fahri menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melempar isu tanpa dasar.

Ia mengaku terdapat sejumlah bukti permulaan yang kini sedang dikaji secara hukum bersama berbagai keterangan saksi dan pihak-pihak terkait.

“Ini bukan bualan. Kami sudah kumpul bukti awal dan sedang kajian hukum secara serius” ungkap, Fahri saat dikonfirmasi Kilasmaluku.id, Jumat (22/5/2026)

Menurut Fahri, dugaan ijazah aspal itu tidak hanya menyeret satu nama. Ia menyebut ada dua anggota DPRD Maluku Tengah yang sedang menjadi perhatian, yakni berinisial “H” dan “E”.

Namun dari seluruh temuan yang ada, ia menilai kasus yang paling rawan dan paling serius berada pada sosok anggota DPRD berinisial “E”. “Yang rawan itu Si “E,” katanya.

Selanjutnya yang membuat dugaan ini semakin menghebohkan adalah munculnya kesaksian sejumlah pihak yang mengaku tidak pernah melihat anggota DPRD berinisial “E” mengikuti proses ujian Paket C.

Padahal, sebagaimana diketahui, program pendidikan kesetaraan memiliki mekanisme administrasi dan evaluasi yang wajib diikuti peserta sebelum ijazah diterbitkan secara resmi.

Selain itu, beberapa saksi bahkan disebut mempertanyakan bagaimana ijazah tersebut bisa keluar apabila yang bersangkutan tidak pernah terlihat mengikuti tahapan ujian.

Bahkan, ada pula yang merasa namanya dicaplok sebagai peserta ujian tetapi mengakui tak pernah ikuti prosesnya.

Dugaan inilah yang kini menjadi titik krusial dalam penelusuran yang dilakukan. Jika benar terbukti, maka kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi biasa.

Dugaan penggunaan ijazah aspal dapat berimplikasi serius terhadap legalitas pencalonan hingga status jabatan politik seseorang. Sebab, dokumen pendidikan merupakan salah satu syarat mendasar dalam proses pencalonan anggota legislatif.

Publik pun mulai mempertanyakan apakah selama ini ada praktik-praktik gelap dalam penerbitan ijazah kesetaraan yang melibatkan oknum tertentu demi meloloskan kepentingan politik.

Fahri sendiri memastikan dirinya tidak akan gegabah membuka seluruh data yang dimiliki sebelum proses hukum berjalan lebih jauh.

Ia menegaskan langkah yang diambil dilakukan secara hati-hati dan berbasis dokumen serta keterangan lapangan.

“Nanti akan kami ungkap lebih terang setelah proses hukum jalan. Tenang saja, kami menulis bukan asal tulis. Ini bukan barang baru bagi kami,” tegas Fahri.

Pernyataan itu mengindikasikan bahwa polemik ini kemungkinan baru permulaan. Fahri bahkan mengisyaratkan adanya dua perkara lain yang disebut lebih besar dan turut menyeret anggota DPRD berinisial “E”.

Meski belum dibuka secara rinci, sinyal tersebut cukup membuat publik semakin penasaran terhadap dugaan skandal yang sedang disiapkan untuk diungkap.

Kasus ijazah aspal bukan persoalan kecil. Selain menyangkut integritas pribadi pejabat publik, perkara ini juga menyentuh marwah lembaga legislatif, lembaga penyelenggara pemilu dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi.

Sebab publik tentu tidak ingin wakil rakyat yang duduk di kursi terhormat justru berdiri di atas dokumen yang dipertanyakan keabsahannya. Pungkasnya (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top