AMBON,Kilasmaluku.id– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) kembali mendaftarkan perkara dugaan penganiayaan warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, ke Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu untuk disidangkan.
Perkara tersebut kembali didaftarkan setelah jaksa Penuntut Umum memperbaiki dakwaan usai putusan sela majelis hakim yang menerima pengajuan perlawanan dari kuasa hukum tiga terdakwa penganiayaan.
Sebagaimana dalam putusan Sela Majelis hakim dalam persidangan pada Rabu, 01 Juli 2026 menyatakan,
Amar Putusan Sela MENGADILI : Menyatakan Perlawanan dari Para Terdakwa/Advokat Para Terdakwa : Terdakwa I Mulyadi Rahayaan alias Muldi, Terdakwa II Muhamad Sofyan Balubun alias Onyong, Terdakwa III Ridwan Yeubun alias Iwan tersebut diterima;
Menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-03/Eku.2/SBB/04/ 2026 tanggal 11 Mei 2026 batal demi hukum; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum;
Memerintahkan Para Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan; Membebankan biaya perkara kepada negara;” demikian bunyi putusan Sela, sebagaimana dikutip dari web SIPP.pengadilan dataran Hunipopu.
Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditia Windyanti, yang dikonfirmasi menegaskan, bahwa selama putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap (Inkrah) maka, perkara tersebut masih terus ditindaklanjuti.
“Sudah kami limpahkan ulang perkaranya ke Pengadilan Negeri Dataran hunipopu dan sudah diterima pelimpahannya, majelis hakim juga sudah tentukan kembali hari sidang berikutnya pada kamis 9 juli 2026” ungkap, JPU yang dikonfirmasi, Kamis (2/7/2026)
Jaksa menambahkan, bahwa perkara tersebut dapat kembali dilimpahkan dan dilanjutkan proses sidangnya sebelum perkara berkuatan hukum tetap.
“Jadi terhadap putusan sela bukan berarti perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, melainkan dapat dilimpahkan kembali apabila surat dakwaan telah diperbaiki” jelasnya
Diberitakan sebelumnya, bahwa Putusan sela tersebut usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi kuasa hukum para terdakwa dalam persidangan, Senin (8/6/2026) lalu.
Diketahui, dalam sidang perdana pada Rabu 20 Mei 2026 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aninditia Windyanti dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan luka berat.
“Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 262 ayat (3) KUHPidana” ujar JPU
JPU dalam dakwaannya menjelaskan, terdakwa I Mulyadi Rahayaan alias Muldi, Terdakwa II Muhamad Sofyan Balubun alias Onyong, dan Terdakwa III Ridwan Yeubun alias Iwan, pada Minggu tanggal 15 Februari 2026 sekira pukul 02.00 WIT, bertempat di jalan trans seram Piru-Huamual, dusun Jakarta Baru, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, “dengan terang-terangan atau dimuka umum dan tenaga bersama melakukan kekerasan mengakibatkan luka berat ” terhadap saksi korban Iden Umasugi dan korban Alm. Sadam Husein Waleulu.
Kejadian tersebut bermula saat para Terdakwa yang sedang berkoordinasi dengan pemilik hajatan agar acara joget tetap berlangsung, namun saksi korban Iden yang saat itu juga berada di tempat tiba-tiba mengatakan “tidak ada, pesta tutup sudah bawa pulang alat-alat” (tidak bisa, pesta harus ditutup, alat-alat dipulangkan saja).
Para Terdakwa yang tersinggung mendengar hal tersebut lalu pergi keluar dari pesta dan beberapa saat kemudian bertempat di Jalan Trans Seram Piru- Huamual sekitar 30 m dari lokasi pesta saat saksi Iden yang hendak pulang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan korban Sadam (Alm) langsung dicegat oleh saksi Sayuti dan sempat mengobrol.
Tiba-tiba saat yang bersamaan para Terdakwa datang dari arah belakang dan melakukan pemukulan, Terdakwa I Mulyadi menggunakan kepalan tangan kanan memukul saksi Iden sebanyak 2 kali mengenai pipi bagian kanan setelah itu Terdakwa II sofyan yang datang dari arah belakang langsung merangkul leher saksi Iden dengan menggunakan tangan kiri dan melakukan pemukulan dengan menggunakan kepalan tangan kanan sebanyak 3 kali ke arah wajah hingga saksi Iden dan korban Sadam (Alm) terjatuh dari motor.
Selanjutnya setelah para korban terjatuh, pada saat itu korban sadam (Alm) yang ingin melindungi saksi Iden langsung memeluk saksi Iden namun Terdakwa 2 Sofyan lalu menginjak badan para korban tersebut sebanyak 2 kali mengunakan kaki kanan, korban Alm Sadam, usai diinjak sempat berlari ke arah pesta joget untuk meminta bantuan warga. Para Terdakwa yang melihat hal tersebut langsung lari meninggalkan saksi Iden.
Akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 445/11/RSU.P/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 atas nama Iden Umasugi, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yosua Siwabessy yang pada pokoknya menerangkan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
Kepala:
luka lecet pada kepala bagian depan 5 cm dari garis tengah tubuh ke kiri, dan 2 cm dari alis mata kiri, ukuran 3 cm x 0,7 cm; pada pelipis kiri terdapat luka lecet ukuran 2 cm x 3 cm; pada pipi kiri terdapat lebam ukuran 3 cm x 2 cm; pada pipi kanan terdapat lebam ukuran 3 cm x 3 cm .
Begitupun hasil pemeriksaan Visum et Repertum nomor : 445/13/RSU.P/II/2026 tanggal 16 Februari 2026 atas nama Alm Sadam Husein Waleulu, yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dr. Yosua Siwabessy yang pada pokoknya menerangkan;
Kepala:
Pada dahi sebelah kiri terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 2 cm
Pada alis mata kiri terdapat luka yang sudah dijahit dengan ukuran 2 cm
Pada lingkar mata kiri terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 3 cm; Pada lingkar mata kanan terdapat lebam dengan ukuran 4 cm x 3 cm; Pada pipi kanan terdapat luka yang sudah dijahit dengan ukuran 1,5 cm Anggota gerak atas: pada lengan bawah bagian belakang terdapat luka lecet ukuran 12 cm x 4,5 cm
Anggota Gerak Bawah:
Pada lutut kiri terdapat luka yang telah dijahit dengan ukuran 1,2 cm, Pada lutut kiri terdapat luka lecet, luka yang pertama ukuran 1,7 cm x 1,8 cm dan luka yang kedua ukuran 2 cm x 2 cm.
Keluarga korban berharap kasus tersebut dapat berjalan secara profesional, dan transparan. Keluarga juga mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dan kejaksaan negeri seram bagian Barat dalam menangani perkara tersebut hingga ke tahap persidangan. (**)