AMBON,Kilasmaluku.id– Dua Perkara Pidana berhasil dihentikan melalui pengajuan penyelesaian perkara di luar penuntutan atau restorativ justice (RJ) melalui video converens yang digelar Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Jam-Pidum Kejagung RI, Kamis (2/72026)
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, diikuti jajaran Kejaksaan Negeri Buru dan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.
Pengajuan pertama dari Kejaksaan Negeri Buru dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Ahmad Syahdi Soamole alias Dede, yang disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perkara tersebut dipaparkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Adrianus Notanubun, yang menjelaskan bahwa tersangka diamankan dengan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram serta satu alat hisap sabu (bong).
“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Metamfetamin. Selain itu, berdasarkan hasil asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku, tersangka tidak terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika,” jelas Kajari Buru.
Lebih lanjut disampaikan, Jaksa Fasilitator telah melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan memperoleh fakta bahwa tersangka merupakan penyalah guna narkotika jenis sabu dengan riwayat penggunaan sejak Januari 2026, belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, serta mendapat dukungan penuh dari keluarga melalui surat jaminan dan surat pernyataan kesanggupan membiayai serta melaksanakan rehabilitasi.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Kejaksaan Negeri Buru mengusulkan penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dengan rekomendasi rehabilitasi medis selama dua bulan dan rehabilitasi sosial melalui konseling selama satu bulan di Rumah Sakit Khusus Daerah Provinsi Maluku.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku menyampaikan harapannya agar usulan tersebut dapat disetujui dengan mempertimbangkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Setelah mendengarkan pemaparan dan mempertimbangkan seluruh persyaratan, Direktur B pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Siswanto, S.H., M.H., bersama Tim Direktorat B menyetujui permohonan penghentian penuntutan tersebut dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi sesuai dengan usulan Kejaksaan Negeri Buru.
Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga memfasilitasi pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dalam perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan tersangka Nur Jamila Lessy alias Nur dan Hadija Pary alias Ija.
Permohonan tersebut dipaparkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Heberth Pesta Hutapea, juga melalui Video Conference bersama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Direktorat A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa Jaksa Fasilitator telah berhasil memediasi perdamaian antara para tersangka dan korban di Kantor Pemerintah Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, dengan melibatkan penyidik kepolisian, Kepala Pemerintahan Negeri Liang (RAJA), tokoh adat, tokoh agama, serta keluarga para pihak.
Melalui proses tersebut, kedua tersangka mengakui kesalahannya, menyesali perbuatannya, dan menyampaikan permohonan maaf secara tulus kepada korban, Dewi Citra Lessy. Korban pun telah menerima permintaan maaf tersebut dengan ikhlas serta menyatakan tidak menuntut biaya pengobatan maupun kompensasi dalam bentuk apa pun.
Upaya perdamaian yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Maluku Tengah mendapat respons positif dari masyarakat Negeri Liang yang mengharapkan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif dapat diwujudkan demi menjaga keharmonisan dan kedamaian di lingkungan masyarakat.
Setelah melakukan pembahasan secara komprehensif, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Dr. Hari Wibowo, S.H., M.H., bersama Tim Mekanisme Keadilan Restoratif menyetujui permohonan penghentian penuntutan terhadap perkara tersebut.
Persetujuan atas kedua permohonan penghentian penuntutan tersebut merupakan implementasi nyata kebijakan Kejaksaan Republik Indonesia dalam mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif, yakni memulihkan keadaan semula, memperbaiki hubungan antara pelaku dan korban, serta menciptakan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui kebijakan ini, Kejaksaan Republik Indonesia terus menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Diketahui, kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Koordinator Amri Kurniawan, Kasi A, Hadjat, Kasi B, Selamat Indra Wijaya, Kasi C, Henly H. M. Lakburlawal, Kasi D, Achmad Attamimi, serta jajaran Kajari dan Cabjari se-Maluku. (**)