POLITIK

DPRD SBB Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan ABPD 2025

AMBON,Kilasmaluku.id– Dalam rangka penyerahan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seram Bagian Barat (SBB) menggelar Rapat Paripurna Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ketua Komisi I DPRD Recyson F. Pentury, menegaskan bahwa Nota Pengantar yang disampaikan kepala Daerah bukan sekadar dokumen seremonial tahunan.

Menurut politis senior fraksi PDI Perjuangan itu,dokumen tersebut merupakan pemenuhan kewajiban konstitusional yang mutlak sebelum pembahasan anggaran dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

“Sesuai amanat Pasal 320 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 232 PP Nomor 12 Number 2019, eksekutif wajib menyerahkan Ranperda LKPJ ini paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Tegasnya

Selanjutnya, dokumen ini wajib dilampiri dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Disampaikan, bahwa regulasi ini juga diatur dalam Lampiran Bab VII Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mendikte struktur baku Nota Pengantar, mulai dari gambaran umum realisasi pendapatan dan belanja, capaian indikator makro seperti angka kemiskinan dan stunting, hingga opini laporan keuangan yang diraih daerah.

Selain itu, jalannya rapat paripurna di DPRD SBB mencerminkan dinamika check and balance yang sehat antara legislatif dan eksekutif. Sehingga dokumen Nota Pengantar yang memuat realisasi versus target tersebut akan menjadi bahan utama bagi fraksi-fraksi di DPRD, khususnya Fraksi PDI Perjuangan, untuk menyusun Pandangan Umum.

Di sisi lain, legislatif memberikan apresiasi terhadap keberhasilan program prioritas daerah yang berhasil direalisasikan oleh Pemda sepanjang tahun 2025. Namun, fungsi pengawasan tetap berjalan ketat.

DPRD memastikan bahwa seluruh dokumen lampiran wajib termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Ringkasan Laporan Kinerja OPD telah terpenuhi secara administratif agar tidak ada cacat hukum dalam proses pembahasan.

Melalui penyerahan Nota Pengantar ini, tahapan evaluasi pelaksanaan APBD SBB resmi bergulir. Dinamika antara catatan kritis legislatif dan penjelasan objektif eksekutif diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah yang akuntabel demi transparansi tata kelola keuangan di Bumi Saka Mese Nusa.

“Ini merupakan sikap kritis fraksi PDIP terhadap pengelolaan APBD oleh pemerintah daerah. Karena APBD itu uang rakyat yang harus benar-benar di kelola tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat di kabupaten Seram Bagian Barat.” Pungkasnya (**)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top