HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana Desa, Kades Air Kasar SBT Dihukum 5 Tahun Penjara, Bayar Denda Rp 300 Juta

Sidang putusan Kasus Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/5/2025)

AMBON,KM– Terbukti korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, Kepala Desa Negeri Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Seram Bagian Timur (SBT) Usman Rahman Aly Daeng Parani, divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/5/2025)

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa tahanan” kata, Hakim dalam putusannya.

Menurut hakim Usman Rahman Ali Daeng Parani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Usman Rahman Ali Daeng Parani juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 508.283.288, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti.

Selanjutnya jika harta bendanya tidak mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (Enam) bulan. Tegas hakim

Mendengar putusan hakim, baik Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir.

Diketahui, putusan hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Sebelumnya Jaksa Penuntut umum Junita Sahetapy menuntut Usman Rahman Ali Daeng Parani hanya 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp. 100 juta, dengan ketentuan bila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.

Namun, atas pertimbangan majelis hakim, terdakwa Usman Rahman Ali Daeng Parani divonis sesuai perbuatan yang karena menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala desa yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top