HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Korupsi DPA MTs Negeri Ambon Naik Penyidikan, Indikasi Kerugian Rp 600 Juta Lebih

Adhryansah, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon

AMBON,KM– Penanganan kasus dugaan korupsi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020-2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampiakan, kepala kejaksaan negeri Ambon, Ardhryansah, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Alfrets R.I Talompo, dan Kepala Seksi Tindak Pidan Khusus, Azer Jongker Orno, saat memberikan keterangan pers di kantor kejari Ambon, Senin (05/05/2025).

“Hari ini, Penyelidikan Perkara dugaan korupsi Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon, telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan hasil Ekspose Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Ambon yang di gelar pada tanggal 9 April yang lalu” ungkap Kajari Ambon.

Dijelaskan lebih lanjut, penyelidikan difokuskan terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan 2024, namun dalam Faktanya dalam DPA MTs Negeri Ambon ada anggaran rutin dan juga ada anggaran dana BOS yang diduga kuat disalahgunakan dan dibuat pertanggungjawabannya tidak benar (overlap).

“Oleh karena itu Tim Penyelidik memeriksa secara keseluruhan anggaran tersebut sebagaimana termuat dalam DPA tahun anggaran 2023 dan 2024” jelasnya

Diketahui, total dana yang dikelola MTs Negeri Ambon tahun anggaran 2023 dan tahun 2024 sebesar Rp. 3.306.250.000,00. Namun, pihak sekolah melalui Kepala Sekolah selaku Kuasa Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas dan kewenganan dengan benar, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sementara sebesar Rp. 614.000.000.

Selanjutnya, tim penyidik kejaksaan negeri Ambon segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan pada tingkat Penyidikan, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Pada Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri Ambon Tahun Anggaran 2020 Dan 2024. Tegas Kajari (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top