HUKUM & KRIMINAL

Polda Maluku Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Aleg DPRD Malteng

Fakhri Asyathri, Ketua LSM Pukat Seram

AMBON,KM– Ketua Pukat Seram Fahri Asyathri, desak kepolisian daerah (Polda) Maluku, tuntaskan kasus dugaan ijazah Palsu milik Anggota Dewan Perwakilan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah (Malteng) fraksi Gerindra berinisial HH.

Kasus tersebut telah dilaporkan sejak Januari 2025 lalu dan telah sampai ke tahap penyelidikan. Sejumlah saksi dan pihak terkiat sudah dimintai keterangan. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian hukum dari progres perkaranya.

“Kurang lebih sudah 4 bulan sejak dilaporkan Februari 2025 lalu. Namun, sampai saat ini belum juga perkembagan penaganan perkaranya” kata, ketua Pukat Seram Fahri Asyathri kepada Kilasmaluku.id. Senin (14/4/2025)

Selanjutnya Fahri meminta kepada kepolisan daerah Maluku agar secepatnya menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Bahkan, Ia berpesan agar pihak polda maluku untuk tidak mengulur penanganan perkara kasus tersebut.

Menurutnya, kasus ini harusnya menjadi perhatian serius. Mengingat terlapor merupaka anggot DPRD aktif. Yang bersangkutan (HH) telah melakukan perbuatan melawan dan melanggar konstitusi dengan mengajukan identitas palsu untuk menjadi anggota legislatif.

“Untuk itu, kepolisian daerah harus lebih profesional dan tegas dalam mengusut tuntas kasus ini. Jangan tebang pilih dengan melihat latar belakang si terlapor” ucapnya tegas

Diberitakan, laporan tersebut telah sampai ke tahap penyelidikan berdasar nomor : SP.Lidik/66/II/RES.1.9./2025/Diskrimum tanggal 4 Februari 2025 dan akan ditindaklanjut dugaan tindak pidana pemalsuan akta Autentik (Ijazah).

Dijelaskan, tahun 2017 PKBM Mandiri yang beralamat di Jalan. Soa Nau Desa Negeri lima, kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, telah menyelenggarakan ujian nasional pendidikan kesetaraan paket C dan menerbitkan ijazah untuk siswa atas nama HH (terlapor).

Ijazah tersebut diterbitkan pada tanggal 23 oktober 2017. Namun, setelah diteliti detil dan keabsahannya terdapat beberapa hal yang janggal diantaranya; nama kepala PKBM tidak dibubuhi “Ny” sebagaimana awalan nama pada ijazah yang diterbitkan peserta lain di tahun yang sama yaitu; “Ny. Nursin Nengkeula”

Selanjutnya, tanda tangan milik kepala BKBM Ny.Nursin Nengkeula pada ijazah HH berbeda dengan yang terdapat di ijazah milik peserta lain, berikutnya nomor seri ijazah tidak terlihat sesuai dengan urutan sebagaimana urutan nomor seri ijazah peserta lain.

Tak hanya itu, kode tahun terbit pada ijazah yaitu titik titik berlubang pada bagian kiri ijazah milik terlapor HH ini angkanya terbalik berbeda dengan sampel ijazah lain di tahun yang sama.

Terpisah, berdasar penjelasan teknis ijazah hasil koordinasi dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi maluku ke pusat assesmen, pendidikan, badan standar, kurikulum dan asesmen pendidikan, kebudayaan riset dan teknologi selaku pelaksana ujian nasional menyatakan peserta atas nama HH selaku terlapor terdaftar sebagai peserta ujian paket C.

Meski demikian, secara teknis terkait penulisan dan atau pencetakan ijazah sepenuhnya merupakan tanggungjawab masing masing satuan pendidikan dengan mengacu pada petunjuk teknis kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Hal inilah yang mendorong LSM Pukat Seram untuk meminta kepolisian daerah maluku untuk mengusut tuntas masalah ini sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top