KILAS AMBON

LSM Pukat Seram Desak DPP Hanura Tuntaskan Kasus Dugaan Aborsi DPRD Malteng

Fahkri Asyathri, Ketua LSM Pukat Seram

AMBON,KM– Ketua LSM Pukat Seram Fakhri Asyathri, mendesak Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura tuntaskan kasus dugaan aborsi atau pelanggaran kode etik yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Tengah asal Partia Hanura berinisial WRL.

Pasalnya kasus tersebut telah ditangani DPD Hanura Provinsi Maluku sejak dua bulan lalu dan hasil investigasi tim menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran kode etik berat berikut bukti-bukti pengakuan WRL dan kekasihnya CN.

Setelah menemukan titik terang kasus tersebut, DPD kemudian menyerahkan hasil temuan mereka untuk diproses oleh DPP dan prosesnya sudah cukup lama.

Fakhri, juga mendorong lewat jalur hukum dan meminta DPP Hanura tidak mengulur-ulur kasus ini serta mendesak DPD Hanura Maluku untuk mengawal prosesnya karena menyangkut transparansi dan kepercayaan publik terhadap partai Hanura.

“Jangan sampai perbuatan satu orang justru merusak nama baik partai dan kepercayaan para simpatisan Hanura di Maluku Tengah” ujar ketua, Pukat Seram Fakhri Asyathri, kepada Kilasmaluku.id, Kamis (17/4/2025)

Tak hanya itu. Ia juga meminta transparansi DPD Hanura Maluku dan hasil penanganan perkara oleh DPP agar bisa dipublis agar masyarakat serta simpatisan mengetahui sejauh mana proses penyelesainnya.

Sebelumnya sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Hanura, Alfred Erens Lelau, telah memberikan fakta investigasi beserta sejumlah barang bukti kepada penyidik kepolisian resort (Polres) Maluku Tengah, Senin (17/3/2025) lalu.

Bahkan, Ia menegaskan tetap mendukung proses hukum yang sedang berjalan sesuai ketentuan dan partai telah melaksanakan investigasi serta rekomendasi pemecatan ke DPP untuk diproses.

Namun, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari DPP maupun DPD Hanura terkait progres penanganan dan penyelesaian masalah ini. Padahal sudah jelas dari bukti yang ada, perbuatan WRL telah mencoreng nama baik partai.

Diberitakan, kasus tersebut sudah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Kajian Strategis dan Pengembangan Sumber Daya Maluku (Pukat Seram) belum lama ini.

WRL dilaporkan bersama oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Keduanya diduga telah melakukan Aborsi. Keduanya bukan suami istri. ASN perempuan ini merupakan salah satu tenaga medis di Malteng.

Laporan tersebut dikuatkan dengan nomor : 04/SP/02/2025 tentang, Dugaan Tindak Pidana Aborsi yang melibatkan Anggota DPRD Maluku Tengah inisial “WRL” dan oknum Aparatus Sipil Negara.

Dalam laporan tersebut, oknum anggota DPRD ini dikabarkan telah melakukan tindakan yang serupa kepada salah satu korban lainnya, dengan iming-iming akan menikangi korban usai lantik menjadi DPRD. Namun si korban menolak melakukannya. (KM01)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top