HUKUM & KRIMINAL

Terkuak ! Pelamar PPPK di Kementerian Agama Malteng Yang Lolos, Diduga Banyak Bodong

Ilustrasi

AMBON,KM– Terkuak! Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang lingkup kementerian agama (Kemenag) Kabupaten Maluku Tengah diduga banyak yang bodong.

Nama nama yang diketahui tak pernah terdaftar dan bahkan ada yang tak pernah mengabdi sebagai honorer seperti yang disyaratkan tiba-tiba muncul, ikut serta seleksi, dan lolos.

Dampaknya, hak tenaga honor yang sudah mengabdi belasan tahun tersingkir akibat adanya pelamar bodong ini. Modusnya, bukti Surat Keterangan kerja masih terdaftar hingga 2024 jadi syarat mutlak untuk jadi pelamar.

Surat Keterangan Aktif Kerja ini diduga banyak dikeluarkan kepala instansi tertentu terhadap pelamar bodong tersebut. Hingga dinyatakan memenuhi syarat.

Berdasarkan penelusuran dalam proses seleksi PPPK Kemenag Kabupaten Maluku Tengah Tahap 1 Tahun 2024, ditemukan adanya indikasi kuat honorer bodong atau tidak memenuhi syarat sebagai tenaga Non ASN, namun bisa lolos seleksi.

Setelah ditelusuri, dari 344 nama lulus PPPK Kemenag Kabupaten Maluku Tengah Tahap 1 Tahun 2024 baru puluhan nama honorer yang diduga kuat sebagai tenaga Non ASN Bodong atau tidak memenuhi syarat salah satu contohnya adalah AY, selaku Penata Layanan Operasional, merupakan Calon Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah 2024 asal Partai HANURA. Anehnya, bisa lulus dari KUA Kecamatan Banda.

Demikian pula NA, asal instansi KUA Kecamatan Banda diduga tidak pernah bekerja sama sekali karena diduga berdomisili diluar Banda tapi bisa lulus seleksi. Nama lain yg terkuak antara lain ARS, Penata Layanan Operasional, asal instansi KUA Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah diduga tidak pernah honor juga tidak memenuhi syarat, sementara IS, Pengelola Layanan Operasional, asal instansi KUA Kecamatan Tehoru diduga tidak pernah honor dan yang bersangkutan diduga adalah keluarga Kepala KUA Kecamatan Tehoru.

FMQL, Penata Layanana Operasional,
Asal instansi KUA Kecamatan Kota Masohi dan diduga baru honor sejak tahun 2024. Bahkan, belum genap 2 tahun juga tidak memenuhi syarat dan sejumlah nama lain yang tersebar di Madrasah maupun KUA.

Dari nama nama yang terkuak ini, tidak tertutup kemungkinan masih ada nama-nama lain yang dianggap sebagai bodong dan tidak memenuhi syarat.

“Karena itu, kami harapkan agar seluruh KUA dan Madrasah di Maluku Tengah sebagai asal instansi kelulusan peserta harus diperiksa, periksa daftar gaji, absensi selama minimal 2 tahun, kesaksian seluruh pegawai atau guru dibawah Kemenag termasuk pejabat yang melakukan verifikasi dan yang menandatangani SPTJM” ungkap, Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, kepada Kilasmaluku, Jumat (14/3/2025)

Tidak menutup kemungkinan lanjut Fahri, ada dugaan suap atau gratisikasi dalam perkara ini. Misalnya, mereka yang bodong ini diminta membayar 10 atau 20 juta dan dijanjikan lulus PPPK secara praktis ya pasti mereka mau. Nah, untuk memastikan dugaan itu, semua KUA dan madrasah tempat asal peserta yang lulus itu harus diperiksa.

“Masa institusi yang urusi soal kepentingan umat beragama bisa serusak ini dan terkesan menjadi sarang mafia.” Pungkas Fahri (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top