AMBON,KM.-Dua pelaku pembunuhan terhadap korban, ARA alias Obet warga Skip pada minggu (22/9/2024) lalu akhirnya ditangkap. Kejadian itu berlangsung Pukul 11.00 Wit di Jalan Skip atas Lapangan Tenggara Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kedua pelaku itu adalah RMA (25) alias Rizky warga Batu Gantung dan RPS alias Rinto (33) warga jalan Perumtel Kayu Tiga.
“Dalam kasus ini sudah ada pelaku yang diamankan dan saat ini sudah ditahan di Rutan Polsek Sirimau untuk kepentingan proses penuntasan kasus,”jelas Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Driyano Andri Ibrahim melalui kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Jane Luhukay di Ambon, Senin (30/9/2024).
Menurut Luhukay, proses penyelidikan dan penyidikan sedang berjalan. Dirinya meminta Masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus ke pihak Kepolisian.
“Masyarakat diharapkan bersabar. Polisi tentunya bekerja sesuai dengan bukti yang ditemukan,” ujarnya menepis tudingan miring akan penanganan kasus tersebut.
“Kejadian berawal ketika tersangka RMA dan tersangka RPS serta saksi Ongen sementara minum minuman keras jenis sopi di rumah saksi Ongen, kemudian tersangka RPS alas Rinto menceritakan permasalahannya dengan Korban, sehingga saat itu Kedua tersangka kemudian hendak mencari Korban, “kata Luhukay.
Setelah menemukan korban, Rinto kemudian melakukan penganiayaan terhadap koban dengan cara memukul menggunakan kepalan tangan, Korban yang merasa terancam melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah.
Tak lama berselang muncul tersangka Riski yang mengejar korban, kemudian menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengena pada bagian rusuk kanan sehingga mengeluarkan darah.
Tersangka Riski langsung melarikan diri bersama tersangka Rinto menggunakan sepeda motor milik tersangka Rinto.
Akibat kejadian itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Dokter Latumeten Ambon menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan Perawatan, namun pada Kamis (26/9/2024) Pukul 22.00 WIT, korban meninggal dunia. (KM02)