AMBON,KM.–Oknum anggota Polri, Bripka HT alias Hendra, anggota Sabhara Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bersama rekannya, Pam alias Tesa, yang diduga terlibat dalam peredaran narokoba berhasil di ringkus tim penyidik Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, mengungkapkan, penangkapan Hendra berawal saat tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku mengamankan PM alias Tesa, temannya.
Tesa diamankan dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu. Ia diamankan saat melintas di depan Kantor Pegadaian, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (27/8/2024), sekira pukul 18.30 WIT.
“Saat diamankan petugas menemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi satu paket narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kombes Areis, Kamis (5/9/2024).
Barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman ini ditemukan tersimpan dalam saku celana depan sebelah kiri. Ketika diinterogasi Tesa mengaku barang tersebut milik temannya Hendra yang adalah oknum anggota polisi.
“Tim kemudian menghubungi yang bersangkutan (Hendra) agar datang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang melanggar hukum tersebut. Tim selanjutnya membawa saudari Tesa dan Hendra ke kantor Ditresnarkoba untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Areis menjelaskan, berdasarkan keterangan Tesa, sabu-sabu yang diamankan tersebut di beli secara langsung di salah satu Desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. Tesa membelinya dari seseorang bernama Opa.
“Saudari Tesa membeli sabu-sabu dari laki-laki yang biasa dipanggil dengan nama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa. Transaksi dilakukan sore hari sekitar pukul 17.00 WIT,” bebernya.
Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa secara langsung dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
“Saat membelinya, pelaku langsung kembali ke Ambon. Dia naik speedboat. Dan saat di depan kantor pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” terangnya.
Tesa mengaku sabu-sabu dibeli dengan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp.800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.
“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke desa itu untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” ceritanya.
Setelah menyatakan kesiapannya, Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Ia lalu menariknya di agen BRI Link daerah OSM.
Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengaku kembali mentransfer uang Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.
“Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Dan sesampainya di Passo ia berhenti di Atm Bank Mandiri untuk mengambil uang berjumlah Rp500.000. Yang mana saudara Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) yang dibeli seharga Rp1.800.000. Tesa langsung pergi ke pangkalan speedboat Tulehu dan menuju rumah Opa,” ungkap Areis.
Tesa dan Hendra ditetapkan sebagai Tersangka. Mereka telah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024. Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Dan kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” jelasnya.
Penangkapan terhadap Hendra bersama temannya PM alias Tesa, tegas Kombes Areis, itu membuktikan bahwa Polda tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Maluku.
“Bapak Kapolda secara tegas telah memerintahkan untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Apabila ada anggota yang terlibat, tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku baik kode etik maupun pidana yang sepantasnnya,” tegasnya. (KM02).