POLITIK

Ratusan Mahasiswa Demo di DPRD Maluku, Tolak Revisi UU Pilkada Ricuh

AMBON,KM.–Aksi demonstrasi menolak revisi Undang-undang (UU) Pemilhan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku berakhir ricuh.

Pantauan KilasMaluku.id, terlihat ratusan massa aksi yang berasal dari sejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Bara Pattimura, Permahi mulai berorasi sekira pukul 14.30 WIT.

Aksi yang di pimpin, Radhi Samal awalnya berjalan lancar. Namun kondisi berubah menjadi ricuh, lantaran tuntunan masa untuk masuk dan bertemu dengan pimpinan dan anggota DPRD dihalangi oleh petugas pengamanan.

Aksi saling dorong antara masa aksi dengan aparat keamana pun tidak terhindari. Kericuhan tersebut dapat dilerai setelah setelah beberapa menit menyurakan aspirasi massa aksi pun ditemui anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw didampingi Hengky Pelata, Francois Orno dan langsung melakukan audiensi guna mendengar aspirasi.

Rahman Marasabesy, salah satu masa aksi mengatakan, demontrasi yang terjadi hari ini merupakan aksi protes dan penolakan terhadap revisi UU pilkada yang dilakukan DPR RI melalui Badan Legislasi.

“Aksi ini menjadi keresahan kami terhadap keputusan DPR RI melakukan revisi UU Pilkada dan menabrak konstitusi,” tegas dia dalam orasinya.

Menurutnya, revisi UU pilkada yang dilakukan DPR RI bertentangan dengan konstitusi, sebab sudah ada putusan yang muatannya berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Revisi UU kata dia, merupakan bentuk pembangkangan DPR terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang putusannya final dan mengikat.

“Maka dari itu, kami jauh dari pusat negara, maka kita datangi DPRD Maluku dan kami ingin minta DPRD Maluku mendesak presiden dan DPR menghentikan tindakan menciderai konsitusi,” tegasnya.

Sementara itu, Koralap Radhi Samal dalam orasinya mengatakan, aksi kami hari ini sebagai desakan kepada Presiden dan DPR-RI untuk segera menghentikan pengesahan Revisi UU Pilkada dan mematuhi Patusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUB-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004 dan Panasan Mahkamah Konstitusi Nonsar 7V/PUU-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004.

Kami menita untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan DPRD untuk segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Namer VPUU-XXII/2004, tanggal 20 Agustus 2004 dengan Putusan Mahkamah Konstitui dengan Nomor TYPUU-XXII/2004, tertanggal 20 Agustus 2004.

“Kami minta kepada DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan aspiras masyarakat terkait Polemik Panasan Mahkamah Konstmari Nomor 601-JU-XX11/2004, sanggal 20 Agrastras 2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7XW/PUU-XXII/3034, tanggal 20 Agustus 2004,” tegasnya.

Setelah mendengar demonstrasi dari masa aksi, anggota DPRD maluku Ricahrd Rahakbaw didampingi Franxius clenmen orno langsung menemumasi masa aksi. ” Nanti kami akan Menyampaikan aspirasi ini lewat Rapat bersama untuk ditindaklanjuti,” janji Richark kepada masa aksi (KM02).

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top