AMBON,KM.–Pelaku pengedar Narkoba berinisial FK alis Oji berhasil di ringkus Tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku.
Oji diringkus tanpa perlawanan sekira pukul 23.00 WIT saat berada dalam kamar kosannya di vila dengan nomor 5, Wailela, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin, 22 Juli 2024.
“Terduga pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Areis Aminnulla di Ambon, Jumat (2/8/2024).
Penangkapan terhadap tersangka ujar Kabid Humas, berawal dari tim subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku mendapatkan informasi terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis ganja.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menemukan tersangka di kamar kosnya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan satu paket ganja yang disimpan di dalam saku celana panjang sebelah kanan.
Tak hanya itu, tim pemberantasan narkoba juga melakukan penggeledahan pada kamar kosnya. Dari penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 20 paket ganja di dalam plastik klem bening ukuran kecil yang disimpan di dalam plastik berwarna merah putih dan diletakan di dalam lemari pakaian tersangka.
” Penyidik memenemukan sebanyak 28 paket narkotika berukuran kecil dan besar jenis ganja,” terangnya.
Selain itu, tim juga menemukan 7 paket besar yang dikemas dengan plastik klem bening dan tanaman narkotika yang disimpan di dalam kotak kompor portable warna hitam. Tim penyidik juga menyita sebuah handphone samsung A32 dan uang tunai Rp200 ribu sebagai barang bukti.
“Saat ditemukan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini tim masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus itu,” cetusnya (KM02).