AMBON,KM.–Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengadaan alat kesehatan milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru mencapai Rp. 2.869.690.889,00.
Kerugian terhadap proyek Dinkes tahun 2021 itu, ditemukan berdasarkan hasil audit perhitungan rutin oleh mereka. Kini, hasilnya diserahkan ke Polda Maluku untuk diproses hukum lanjut.
Penyerahan laporan kerugian negara itu diterima langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, Selasa (27/8/2024).
Kepala Subauditorat IKD II BPK RI, Mustaknif, bersama Kepala Subauditorat Maluku I, Ivan Leonardo Hariandja, memimpin penyerahan laporan yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam tahapan pembayaran dua unit mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru. Nilai kerugian negara tercatat mencapai Rp2.869.690.889,00.
“Secada investigasi kami menunjukkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Dan kami meneyeahkan laporan itu kepada Polda Maluku untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitor Tambunan memastikan proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) milik Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun 2021 akan ditangani secara hukum.
Kepastian kapolda Maluku ini disampaikan saat menerima laporan kerugian keuangan negara dalam proyek alkes tersebut oleh BPK RI Perwakilan Maluku, Selasa (27/8/204.
Kapolda juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada BPK RI atas kerjasama dan komitmen mereka dalam mengungkap kasus ini.
Kapolda memastikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku akan segera mengambil langkah-langkah lanjutan untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kerjasama yang baik antara BPK RI dan Polda Maluku merupakan kunci dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah ini,” tegasnya (KM02).