AMBON,KM– Terbukti cabuli anak di bawah umur, MC alias Cai di hukum 8 tahun penjara. Vonis hukuman itu dibacakan hakim ketua Wilson Shriver dalam persidangan di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (18/7/2024)
Menurut hakim, Cai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Juncto pasal 64 KUHPidana.
“Berdasar keterangan saksi serta fakta persidangan. Maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 8 Tahun Penjara” kata, Hakim dalam putusan
Selain pidana penjara, Cai juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan. Jika tidak dapat membayar ditambah 6 bulan kurungan. Tegas hakim
Terhadap putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, perbuatan bejat MS Alias Cai yang mencabuli anak di bawah umur terjadi berulang kali dengan waktu berbeda. Awalnya pada November 2023, selanjutnya pada Desember 2023 dan terkahir pada Senin 8 Januari 2024 lalu sekitar jam 19.00 WIT, tepatnya di dalam kamar dan di atas motor di jalan salah satu Desa di Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Cai sengaja melakukan pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur. Atas perbuatan itulah Cai harus dihadapkan ke meja hijau dan diberi hukuman sesuai perbuatannya. (KM01)