AMBON, KM– Dua terdakwa korupsi perjalanan dinas sekertariat daerah kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) divonis masing-masing 2 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (4/7/2024)
Kedua terdakwa masing-masing Ruben Benhard Mariolkossu selaku sekertaris daerah KKT tahun 2020 dan Petrus Masela yang merupakan bendahara pengeluaran sekertaris daerah KKT.
“Berdasar keterangan saksi dan fakta persidangan maka, mengkum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun” kata hakim dalam putusan yang dibacakan terpisah
Selain pidana penjara keduanya juga dihukum membayar denda dengan nominal yang sama, masing-masing Rp 300 juta subdiser 3 bulan kurungan.
“Keduanya dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 480 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara” tegas hakim
Hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Sebelumnya dalam tuntutan keduanya dituntut masing-masing 5 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut baik Jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir hingga 7 hari ke depan. (KM01)