AMBON,KM– Isu terkait pembegalan di atas Jembatan Merah Putih (JMP) yang sempat viral di media sosial belum lama ini terjawab sudah. Rupanya, kejadian tersebut hanya lakalantas yang berujung pada aksi penganiayaan.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Pulau Pulau Lease IPDA Janet Luhukay menyampaikan, terkait informasi itu, Personil kepolisian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.
Pelaku Penganiyaan diketahui bernama Yudi Hehanusa, bersama satu orang temannya. Keduanya menganiaya korban Yongki Molly di atas Jembatan Merah Putih (JMP).
Penangkapan terhadap Yudi Hehanussa dilakukan tim Buser yang dipimpin oleh Kanit Buser Aiptu Ridwan Gani.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 2 (Dua) unit SMRD jenis Honda Beat DE 4614 LV dan SMRD jenis Yamaha N-Max warna hitam DE 4328 LB.
“Pelaku berhasil diamankan setelah kejadian Selasa (16/7/2024) kemarin di atas JMP” ungkap, Kasi Humas Polresta IPDA Janet Luhukay
Kasi Humas menjelaskan, awalnya pada Senin (15/7/2024) pukul 22.30 WIT, Pengendara SMRD Yamaha Nmax DE 4328 LB Yudi Hehanussa Bersama Abdul yang berada di Kost-Kosannya di Stain.
Keduanya berboncengan nenuju tempat nongkrong di pantai Leimena di Belakang RSUP Leimena Desa Rumah tiga.
Selanjutnya pada Selasa (16/7/2024) Pukul 03.00 WIT usai nongkrong, Yudi Hehanussa bersama Abdul sambil berboncengan dari arah pantai leimena menuju Kost-Kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah.
Sesampainya di atas Jembatan Merah Putih Poka (TKP) Yongki Molly yang saat itu mengendarai SMRD Honda Beat dengan Plat DE 4614 LV menabrak Yudi Hehanusa dan temannya dari arah belakang hingga terjatuh.
Yudi Hehanusa dan Abdul kemudian meminta ganti rugi kepada Yongki Molly karena tabrakan itu. Namun, Yongki melarikan diri.
Selang beberapa menit kemudian Yongki Molly kembali ke TKP, sesampainya di TKP Abdul langsung melakukan penganiayaan terhadap Yongki Molly. Yongki yang merasa takut melarikan diri ke arah poka.
“Yongki Molly kemudian melarikan diri
Kemudian Yudi Hehanussa bersama Abdul membawa ke Kost- kosannya di Stain Amalatu Desa Batu Merah dan melaporkan kejadian Laka Lantas tersebut ke Pos PAM Perempatan Stain,” jelas kasi Humas.
Kasi Humas menambahkan, saat ini satu pelaku Yudi Hehanussa sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Tekuk Ambon. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian. (KM01)