AMBON,KM– Tak main main, kejaksaan Tinggi Maluku maraton mengusut dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana Covid-19 pemerintah provinsi Maluku tahun 2021-2022.
Usai memeriksa belasan saksi pekan kemarin. Kali ini, tim penyelidik kembali memeriksa dua saksi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku.
“Hari ini telah dilakukan Permintaan keterangan terhadap dua orang saksi dari dinas PUPR Provinsi Maluku” ujar Kasi Penkum Kejati Ardy, Rabu (17/7/2024)
Kedua saksi itu lanjut Ardy merupakan PPK Tahun 2020 dan Bendahara Pengeluaran Tahun 2020 pada dinas PUPR Provinsi Maluku.
“Keduanya dimintai keterangan dari pukul 10.00 WIT smpai pukul 14.00 WIT” sebutnya
Para saksi yang dimintai keterangan, guna mencari bukti permulaan, terkait penyelidikan dugaan korupsi Dana Covid-19 provinsi Maluku tahun 2021-2022.
Sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa belasan saksi yang merupakan pejabat darerah provinsi Maluku. Hingga total saksi yang telah dimintai keterangan, sebanyak 14 orang. Pungkas Ardy (KM01)