AMBON, KM– Terbukti miliki satu paket ganja, Septian Donald Mamahit divonis 6 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Orpha Martina di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (2/7/2024)
Hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Berdasar keterangan saksi, alat bukti serta fakta persidangan, maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 6 tahun penjara” kata hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, Donald juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan tidak dapat membayar, ditambah 3 bulan kurungan. Tegas hakim
Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Latupono, yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan 4 bulan penjara denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Septian Donald Mamahit ditangkap petugas di Desa Passo Jl. Wolter Monginsidi Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya di Lorong masuk Lembah Argo pada Sabtu (27 Januari 2023 lalu sekitar pukul 23.30 WIT.
Donald ditangkap dengan barang bukti berupa 1 paket Narkotika Ganja yang dikemas dalam lipatan 1 lembar Uang kertas nominal Rp. 10 ribu dengan berat 0,70 gram.
Tak hanya ganja, petugas juga mengamankan 5 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik bening ukuran kecil. (KM01**).