AMBON, KM– Hamzah Wakano, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis hukuman tersebut dibacakan hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota di Pengadilan negeri Ambon, Kamis (6/6/2024)
Menurut hakim, Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Berdasar keterangan saksi dan alat bukti. Maka, menghukum terdakwa Hamzah Wakano dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara” kata hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, Hamzah juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta dengan ketentuan, jika tidak dapat membayar maka ditambah hukuman 2 bulan penjara. Tegas hakim
Diketahui putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penunut Umum (JPU) Senia Pentury yang menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara.
Usai mendengar putusan hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir pikir. (KM01)