AMBON, KM– Terbukti setubuhi anak kandung, Abdul Rauf Kaplale divonis 13 tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan hakim ketua Ismael Wael di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024)
Menurut hakim Kaplale terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (3) undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Memutuskan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 13 tahun penjara” kata, hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, Kaplale juga di hukum membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan serta memerintahka agar tetap berada dalam tahanan. Tegas hakim.
Diketahui putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara denda Rp 50 juta dan Subsider hanya 3 bulan kurungan.
Terhadap putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum masing menyatakan pikir pikir
Diketahui, tindakan bejat Kaplale yang tega meniduri anak kandungnya sendiri terjadi pada tahun 2023 lalu.
Dimana Kaplale yang berprofesi sebagai supir angkot itu, menyetubuhi anak kandungnya di kamar anaknya. (KM01)