AMBON, KM– Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian daerah (Polda) Maluku berhasil mengamankan dua orang terduga mafia tanah di kota Namlea, Kabupaten Buru.
Keduanya masing-masing berinisial AB dan FS ditetapkan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Sementara seorang lagi berinisial SG, masih dalam pencarian.
Hal ini disampaikan, Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP. Aries Aminnullah, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andri Iskandar dan Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, saat konferensi pers di Polda Maluku, Senin (3/6/2024)
“Dari tiga terduga pelaku yang ditargetkan, dua berhasil diamankan. Sementara satunya masih dalam proses pencarian” kata, AKBP Aries.
“Keduanya resmi ditetapkan tersangka dan disangkakan Pasal 263 ayat (1) dan Pasal 385 ayat (1)Junto pasal 55 ayat 1 dan pasal 56 ayat 1,” ungkap lagi
Di tempat yang sama, direktur Reskrimum Kombes Andri Iskandar menjelaskan kronologis penanganan ini berdasarkan sertifikat hak milik nomor 202 tahun 1995 yang dikeluarkan oleh BPN Maluku Tengah.
Namun, karena perubahan wilayah administrasi, diganti menjadi sertifikat hak milik nomor 226 tahun 2022 oleh BPN buru atas nama Hj Tjapade, dan Akta Jual Beli Nomor 17/PPAT/1986, tanggal 29 Juli 1986.
“Menyatakan bahwa benar Hj Tjapade adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 14.570 M2. Tanah ini terletak di simpang lima desa Mamlea kecamatan Namlea kabupaten Buru” sebutnya
Hj Tjapade sendiri diketahui membeli tanah itu dari tersangka AS yang mendapat kuasa dari tersangka AB dengan surat kuasa nomor SK.01/B/VII/1981, tanggal 01 Juli 1981.
“Namun sekitar tahun 2014 terlapor AB memberi kuasa kepada Tersangka FS dan Tersangka SGU untuk menjual tanah milik Hj Tjapade kepada para pembeli tanah tanpa sepengetahuannya sebagai pemilik tanah” jelasnya
Mirisnya, para pembeli sudah melakukan pembangunan rumah di atas tanah itu. sehingga ahli waris dari Hj Tjapade yaitu tidak dapat menguasai tanah milik orang tuanya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku maka timbul 14 Sertifikat milik dari para pembeli di atas tanah yang sudah bersertifikat milik Hj Tjapade.
Kombes Andri menyebutkan kalau kasus tersebut telah masuk target operasi sejak tahun 2023 lalu. Namun, baru dapat diungkap dikarenakan proses pemeriksaan dan beberapa saksi yang berdomisili di luar wilayah hukum Polda Maluku.
Senada dengan Kombes Andri, Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Provinsi Maluku, Hardiansyah, mengaku sangat mendukung Polda Maluku dalam menuntaskan kasus ini.
“Kami BPN Provinsi Maluku sangat mendukung Polda Maluku yang berhasil mengungkap kasus mafia tanah yang merugikan kerugian negara mencapai Rp2 miliar lebih” ungkapnya
Diketahui, selain mengamankan dua tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga mengamankan sejumlah barang bukti surat, dokumen serta sejumlah sertifikat lahan. (KM01)