HUKUM & KRIMINAL

Kejati Jadwalkan Periksa Pihak Terkait PT.BPT di Kasus Sewa Ruko Mardika

Ardy, S.H.,M.H, Kasi Penkum Kejati Maluku

AMBON, KM– Kasus dugaan korupsi pengelolaan pasar mardika oleh PT. Bumi Perkasa Timur (BPT) tahun 2022-2023 yang ditangani kejaksaan Tinggi Maluku naik tahap penyelidikan.

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menyampaikan, peningkatan kasus tersebut usai tim intelejen melimpahkan proses penanganannya ke bidang pidana khusus.

“Tim penyidik telah meningkatkan kasus pengelolaan ruko pasar mardika ke tingkat penyelidikan. Kita sudah surati pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat” ungkap, Kasi Penkum Ardy kepada wartawan, Kamis (6/6/2024)

Terhadap pihak pihak terkait yang nantinya dimintai keterangan. Ardy menegaskan, baru dijadwalkan. Namun, akan dimulai pemanggilan dalam waktu dekat.

Diketahui, dgaan korupsi pengelolaan pasar mardika ini mencuat setelah Pansus DPRD Maluku menemukan 12 sertifikat hak guna Bangunan (SHGB) yang menempati pertokoan pasar mardika yang telah melakukan pembayaran kepada PT. BPT sebesar Rp 18.840.595.750.

Mirisnya dari total tersebut PT. BPT menyetor ke pemerintah provinsi Maluku sesuai perjanjian kerjasama pemanfaatan sebesar Rp 5 miliar. Dengan rincian, tahun 2022 sebesar Rp 250 juta dan tahun 2023 sebesar Rp 4.750.000.000

Tidak hanya itu, Pansus juga menemukan indikasi melawan hukum dalam pengumuman pemenang tender pemanfaatan 140 ruko milik pemprov yang dimenangkan PT BPT.

Mekanisme tender oleh pemprov maluku melalui layanan pengadaan secara elektronik untuk pelayanan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perjanjian yang dibuat notaris Roy Prabowo Lenggono nomor 21 tanggal 13 Juni tahun 2022 tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Sehingga perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.

Salain itu, tindakan yang dilakukan PT.BPT untuk menarik uang sewa ruko dari para pemilik SHGB yang menempati roku pasar mardika dianggap sebagai suatu perbuatan melawan hukum. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top