AMBON, KM–Kejaksaan negeri Kabupaten Kepulauan Aru memusnahkan barang bukti dari 42 perkara yang telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) di pengadilan negeri Dobo selama Januari hingga Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti berbagai perkara itu dilaksanakan di depan pelataran kantor kejaksan negeri kepulauan Aru, Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 9.00 WIT
Jenis barang bukti yang dimusnahkan yakni; burung Kakak Tua Jambul Kuning 34 ekor, burung Kakak Tua Raja 2 ekor, Sangkar burung 6 buah, Sabu 2 gram, Linggis 1 buah, Anak Panah 1 buah, bantal bayi 1 buah dan Alat Hidap 1 Paket.
“Jenis barang bukti berasal dari perkara Narkotika, Penganiayaan, Judi, Pemerkosaan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Persetubuhan terhadap anak dibawah umur” ungkap, Kasi Penkum Kejati Ardy dalam pers rilisnya
Lebih lanjut disampaikan, barang barang bukti berupa burung dimusnahkan dengan cara dilepas dan disaksikan oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Kepala BKSDA, Penyidik Polres dan BKSDA serta Masyarakat sekitar. Jelasnya
Selain itu, pelaksanaan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti yang didasarkan oleh Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pasal 270.
Ditambahkan, Kejaksaan adalah salah satu institusi penegak hukum. Dalam tugasnya di samping melakukan penuntutan juga bertugas sebagai eksekutor terhadap keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Cetusnya
Diketahui giat tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru Sumanggar Siagian berserta Kasi Barang Bukti Meggi Salay, Kasi Tindak Pidana Umum Iskandar Muda Hrp, Kasi Intelijen Romi Prasetyo dan para Kasubsi serta Jaksa Fungsional pada Seksi Tindak Pidana Umum dan seluruh Staf pada Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru. (KM01)