AMBON, KM– Tiga orang pemuda ini hukum bervariasi setelah tertebukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban Yonex Pessy hingga meninggal dunia.
Vinos tersebut dibacakan hakim ketua Ismael Wael didampingi dua hakim anggota di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (13/6/2024)
Ketiganya yakni, Robertson Maketake divonis selama 5 tahun penjara, sementara David Wattimena dan Grenaldi Likumahua masing-masing dihukum 4 tahun penjara.
“Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 353 ayat (3) jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana” kata Hakim dalam putusan yang dibacakan terpisah
Hukuman tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntut ketiganya selama 7 tahun penjara. Namun, atas pertimbangan hakim, ketiganya dijatuhi hukuman bervatiasi. (KM01)