AMBON,KM– Pelaksana harian Sekertaris Daerah (Plh Sekda) Maluku Suryadi Sabirin, diduga menerima uang sebesar Rp 60 juta. Uang tersebut didapat dari hasil sewa lapak.
Hal ini diungkapkan salah satu aktivis yang enggan namanya dipublis, kata dia, informasi sejumlah uang yang diterima sekda disampaikan oleh orang kepercayaan sekda sendiri berinisial A.
“Informasi kami peroleh dari orang kepercayaan Plh Sekda Maluku berinisial A bahwa, jika penggusuran tidak terjadi, maka Plh sekda akan dituntut karena telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 60 juta hasil sewa lapak” ungkap sumber, kepada Kilasmaluku.id Kamis (30/5/2024)
Rupanya, lanjut sumber, uang yang diduga diterima Plh sekda Maluku ini merupakan uang sewa lapak oleh sejumlah pedagang.
“Dengan adanya polemik pasar mardika, beliau terkesan diam dan acuh. Tidak mencari solusi. Itu artinya diduga kuat Plh sekda ini juga terlibat bersama mafia-mafia yang ada di dalam pasar Mardika Baru ini,” tegasnya.
Masih kata sumber, usai aksi demonstrasi mahasiwa bersama IKAPPI, Ambon belum lama ini. Kepada masa aksi dan pedagang Plh mengaku akan menindaklanjuti permasalah pasar bersama instansi terkait. Agar tidak merugikan para pedagang.
Sementara Plh Sekda Maluku, saat dikonfirmasi KilasMaluku.id terkait persoalan tersebut membatah dan menegaskan, akan polisikan orang yang memfitnah dengan menyebut dirinya menerima sejumlah uang tersebut.
“Terlalu banyak fitnah ya, mohon dicari mereka yang bilang saya terima uang tersebut. Nanti akan saya polisikan dia,” tegas Plh Sekda Maluku Suryadi Sabirin (KM02)