AMBON, KM– Sejumlah masyarakat penerima bantuan rumah layak huni keluhkan kebijakan pemerintah desa Mesa, Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) kabupaten Maluku Tengah yang tidak konsisten memberikan bantuan.
Pasalnya, sesuai hasil musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) desa, setiap Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan mendapat Rp 10 juta. Namun, nyatanya, oleh pemerintah desa mereka hanya diberikan Rp 5 juta sekian.
“Yang kami terima sama hasil musrenbang tidak sesuai, dari Rp 10 juta kami hanya terima Rp 5 juta sekian. Lalu, kemana sisanya” ungkap, salah satu warga penerima bantua berinisial YP kepada Kilasmaluku.id Selasa (13/2/2024)
Lebih lanjut disampikan, awal musrenbang pada akhir desember 2023 lalu. Warga penerima bantuan rehap rumah layak huni mendapatkan Rp 10 juta yang dari Rp 10 juta itu dipotong pajak Rp 1 juta sekian.
“Harusnya jika Rp 1 juta sekian dipotong pajak, total yang diterima Rp 8 juta sekian. Namun, kenyataannya yang kami terima hanya Rp 5 juta saja” ujarnya kesal
Dijelaskan, sekitar 40 kepala keluarga (KK) yang mendapat bantuan rehab rumah layak huni mengeluhkan sikap pemerintah desa yang dinilai tidak konsisten dan meminta pertanggungjawaban anggaran sisa tersebut.
Mereka juga mempertanyakan anggaran sisa yang dipotong. Mirisnya, hingga kini pemerintah desa pun tidak memberikan alasan jelas terkait pemotongan pajak dan pemberian Rp 5 juta kepada warga penerima bantuan. Pungkasnya (KM01)