AMBON, Kilasmaluku.id– Dua terdakwa dugaan korupsi dana hibah pembangunan Gedung Gereja Katolik Stasi Santo Michael Meyano Bab Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dituntut 5 tahun penjara.
kedua terdakwa, yakni Fransiskus Rumajak selaku Ketua Panitia Pembangunan dan Marthin MRA Titirloloby sebagai Bendahara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU) Garuda Cakti Viratama dan Silverius Marbun dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota yang berlangsung di Pengadilan negeri Ambon, Selasa (21/4/2026)
Jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya menyebutkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut.
“Oleh karena itu, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutus kedua tersangka dengan pidana masing-masing lima tahun penjara” Pinta JPU dalam tuntutannya
Selain dituntut pidana penjara, kedua terdakwa dijatuhi pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 90 (sembilan puluh) hari.
Selain itu, keduanya juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah), yang apabila tidak dipenuhi akan berakibat pada penyitaan dan pelelangan harta benda, dan apabila masih tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
Menurut JPU kedua tersangka terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana setelah berlakunya KUHP Nasional pengacuannya diganti dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
JPU memaparkan di tengah harapan umat akan berdirinya rumah ibadah yang menjadi simbol iman dan persatuan, terselip ironi yang mengguncang nurani. Dana hibah yang seyogianya menjadi wujud pengabdian kepada Tuhan dan pelayanan kepada umat, justru diduga diselewengkan untuk kepentingan yang menyimpang dari tujuan mulia tersebut.
Pada titik inilah, hukum hadir untuk
menegaskan bahwa setiap penyimpangan terhadap kepercayaan publik tidak akan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mencederai nilai kepercayaan yang melekat pada pengelolaan dana hibah, terlebih lagi dana tersebut diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan.
Dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2020, yang semestinya digunakan untuk pembangunan fasilitas gereja, justru diduga disalahgunakan, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum juga telah membeberkan berbagai barang bukti yang disita dan diajukan guna memperkuat pembuktian, sebagai bagian dari upaya mengungkap secara terang tindak pidana yang terjadi.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana hibah keagamaan yang seharusnya dikelola dengan penuh integritas dan tanggung jawab moral.
Ketika dana yang berasal dari kepercayaan umat disalahgunakan, maka yang tercederai bukan hanya keuangan negara, tetapi juga nilai-nilai moral dan kepercayaan masyarakat itu sendiri.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas, serta memastikan bahwa setiap penyimpangan terhadap keuangan negara, terlebih yang berkaitan dengan kepentingan umat, mendapatkan penanganan yang tuntas dan berkeadilan.
“Hukum tidak hanya berbicara tentang angka kerugian, tetapi juga tentang
kepercayaan yang dikhianati.” (**)