AMBON, Kilasmaluku, id– LSM Pukat Seram mendesak Dirkrimsus Polda Maluku mengusut dugaan Dana Hibah “Bodong” di kesejahteraan rakyat (Kesra) Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp 200 juta.
Pasalnya berdasar temuan LSM Pukat Seram memalui sumber terpercaya menyebutkan bahwa dalam daftar hibah yang dirilis beberapa hari lalu YLBH berinisial “BUN” merupakan salah satu penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Faktanya salah satu anggotanya menyebutkan bahwa LBH Ketua YLBH “BUN” akui tidak pernah memasukkan permohonan bantuan dan tidak pernah mencairkan uang hibah tersebut.
Bahkan Ia mengaku kaget setelah melihat lembaga yang dipimpinnya ternyata masuk sebagai daftar penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Hal itu ia tegaskan berdasarkan keterangan dari Ketua LBH tersebut. Dalam data yang dirilis oleh LSM Pukat, hibah kepada YLBH inisial “BUN” ini beralamat di Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai Rp 200 Juta.
Sedangkan alamat resmi YLBH ini adalah di Jalan DI Panjaitan No 19 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon atau dilaur wilayah administratif Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan sumber terpercaya ada oknum yang diduga berafiliasi dengan salah satu partai. Oknum tersebut kini menjabat sebagai salah satu Ketua Partai Poltiik di Kota Ambon yang diduga mengatasnamakan lembaga ini untuk menerima hibah dari pemerintah daerah tanpa sepengetahuan otoritas lembaga tersebut.
Diketahui, salah satu oknum ketua partai di kota Ambon ini diduga yang melakukan pencairan Dana Hibah tersebut yang mengatasnamakan YLBH inisial “BUN”
Menanggapi hal ini, Ketua Pukat mendesak Dirkrimsus Polda Maluku untuk memasukan temuan dalam daftar prioritas sebagai atensi untuk ditindaklanjuti dalam proses penyelidikan yang sedang berjalan.
“Bila ada indikasi mafia hibah, maka mudah saja untuk mengungkapnya. Bila sudah ada pengakuan bantahan dari pimpinan YLBH tersebut, maka tinggal dilihat aja NPDH dan dokumen yang masuk di bagian Kesra. Tegas Ketua Pukat Seram Fahri Asyhatri, kepada Kilasmaluku.id, Selasa (7/4/2026)
Artinya, lanjut Fahri, ada indikasi manipulasi dokumen di situ yang bisa diproses hukum oleh lembaga itu sendiri dan bila terjadi manipulasi bantuan atau penggunaan hibah tidak sesuai dengan peruntukan maka bisa berujung kepada sanksi pidana.
“Ini yang harus dikejar oleh penyidik. Bahkan, indikasi serupa juga terbuka lebar pada kelompok-kelompok penerima hibah yang lain.” Ucapnya
Fahri menambahkan, kuat dugaan hibah yang dimainkan oleh oknum Ketua salah partai tersebut masuk melalui jalur pokir DPRD Maluku Tengah yang linier karena ikatan partai yang sama. Modus inilah yang harus diungkap. Pungkasnya (**)