AMBON,KM– Majelis hakim pengadilan negeri Ambon menghukun Abdi Toisuta dengan pidana selama 4 tahun penjara. Abdi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiyaan yang menyebabkan matinya orang lain.
Vonis itu dibacakan hakim ketua Hadis Tewa dalam persidangan putusan yang berlangsung di pengadilan negeri Ambon, Senin (19/2/2024)
Menuurut hakim, anak ketua DPRD kota Ambom itu terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 353 jo pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Abdi Aprizal Toisita dengan pidana penjara selama 4 tahun” ucap Hakim ketua
Dalam putusan itu, hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan akibat perbuatan Abdi mengakibatkan matinya orang lain
Sementara yang meringankan, Abdi bersikap sopan selama persidangan, mengakui sesalahan dan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Abdi Toisusta selama 6 tahun penjara.
Usai mendengar putusan hakim, jaksa penuntut umum serta kuasa hukum menyatakan piki pikir (KM01)