RAGAM

Pelayanan Publik Zona Kuning, Ombudsman Minta Mendagri Evaluasi Kinerja Bupati SBB

AMBON,KM.–Pemerintah daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pendapat penilaian predikat standar kepatuhan pelayanan publik tahun 2024 dengan angka nilai 65 atau Zona Kuning. Untuk itu Pemda kabupaten SBB perlu banyak evaluasi.

Hal itu disampaiakan kepala inspektorat kepada Organisasi SBB, Ahmad Syarif Heluth selaku perwakilan Penjabat Bupati Andi Chandra, di Kantor Ombudsman, Kota Ambon, Kamis (22/2/2024).

“Seram Bagian barat kita perlu evaluasi ke depan agar pelayana Publik semakin meningkat dengan sendirinya kepuasan masyarakat terhadap pelayana untuk pemerintah Kabupaten menjadi puas dan masyarakat menikmati apa yang merupakan bagian dari penyelenggara Pemerintahan di sana,” kata Ahmad.

Dikatan hasam, hasil Ombudsman ini masih kuning tetapi sudah ada peningkatan dari kemarin daru nilai 60 menjadia 65. Untuk itu. Dibutuhkan kinerja dan kerja keras dari semua OPD terkait untuk peningkatan ke depan dalam hal pelayanan Publik.

“Tahun lalu itu 60 sekian menjadi 65 berarti ada peningkatan sedikit dan kedepannya kami akan upayakan mulai tahun 2023 ini Kan dia masih dalam Zona kuning tapi kedapannya kami akan upayakan sampai dengan Zona Hijau,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI perwakilan Maluku, Hasan Slamat megatakan, hari ini kesekian kalinya Ombudsman Perwakilan Maluku menyampaikan hasil Survei kepatuhan kepada kabupaten Seram bagian barat.

“Yang sebagaimana yang dikatakan tadi bawah nilai akhir itu adalah 65, 73 kategori C opini adalah kualitas Sedang dan diantar 7 unit layanan di nilai yang masih berada di dalam Zona merah yaitu Dinas Pendidikan”, kata Hasan.

Sangat beratensi dinas pendidikan ini harus memperbaiki pelayanannya, karena dinas ini mengelola dana yang sangat besar tetapi tidak bisa mengurus dirinya. Olehnya itu harapan ke depan dapat memperhatikan itu.

“Kalau kinerja dia seperti ini maka kami rekomendasikan untuk PJ Bupati seram bagian barat segera mengevaluasi kepala dinas yang seperti ini,” tegasnya.

Adapun kata dia, dimensi proses itu belum ada Seluruh OPD itu tersedia Website bajakan OPD yang mempunyai Website tapi belum secara umum memaksimalkannya. Padahal era ini adalah era digitalisasi tetapi di Kabupaten seram bagian Barat hampir semua OPD itu tidak punya Website secara baik.

“Instansi penyelenggara ini belum maksimal laksanakan kewajiban dalam hal pengelola Pengaduan Dimana sampai hari ini SP4N lapor itu belum terintegrasi dengan kemendagri, ombudsman maupun kemenpan RB, Serta, kantor Staf Presiden (KSP). Pada hal SP4N lapor itu merupakan Big Data nasional menyangkut tentang masalah pengaduan,” ucapnya.

Selain itu, Ombudsman juga mengimbau kepada PJ bupati Seram bagian Barat agar tingkatkan kinerjanya pada Pelayanan Publik.

“Kita berharap kedepan kemendagri kalau misalnya seperti ini butuh di Evaluasi mencari orang yang mestinya jadi Pejabat yang memiliki kemampuan bagimana berusaha agar pemerintahannya baik dan pemerintahan yang bersih bisa di terapkan disana,”tandasnya (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top