AMBON, KM– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana pecucian uang (TPPU) oleh mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa ke Pengadilan Negeri Ambon.
Hal ini disampakan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho, kepada Kilasmaluku.id, Jumat (12/1/2024)
“Hari ini, Jum’at tanggal 12 Januari 2024, kami Jaksa KPK secara resmi telah mengirimkan berkas Pelimpahan melalui aplikasi E-Berpadu perkara TPPU Tagop Sudarsono Soulisa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon untuk selanjutnya diperiksa dan diadili” ungkap, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho
Dikatakan, pengembangan perkara suap terhadap mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dilakukan berdasarkan fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon yang dikumpulkan KPK. Jelasnya
Diketahui, Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tagop dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon.
Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.
Namun, ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, di mana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
Dakwaan Jaksa KPK
Tagop sendiri didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 23,279 miliar. Tagop menerima uang itu terkait proyek infrastruktur sejak tahun 2011 sampai 2021 dari puluhan organisasi perangkat daerah (OPD), rekanan, maupun kontraktor.
Menurut surat dakwaan, penerimaan langsung oleh terdakwa Tagop sebesar Rp 9,180 miliar juga berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan dari tahun 2012 hingga 2019 bertempat di kantor bupati dan rumah terdakwa.
Tagop telah menerima uang dari Dinkes melalui Plt Kadis Ibrahim Banda, yang mana setiap tahunnya terdakwa menerima Rp 350 juta. Kemudian menerima uang dari OPD terkait yang dikumpulkan melalui BPKAD kabupaten dari tahun 2011-2021, terdakwa menerima uang tiap tahunnya sebesar Rp 380 juta yang berasal dari 37 OPD.
Masing-masing OPD menyetor sekitar Rp 5 juta hingga Rp 10 juta ditambah setoran dari enam orang camat sekira Rp 2,5 juta.
Uang tersebut oleh bendahara masing-masing OPD atau kecamatan disetorkan kepada Kabid Pemberhandaraan BPKAD Buru Selatan sehingga total uang yang diterima oleh terdakwa dari tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 3,800 miliar.
Tagop juga menerima uang dari pengusaha lain sebesar Rp 1,980 miliar, Andrias Intan alias Kim Pui, selaku Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2012-2015 sebesar Rp 400 juta.
Kemudian ada pengusaha lain bernama Venska Yawalata alias Venska Intan selaku Direktur PT Beringin Dua dan sebagai salah satu pemegang saham atau komisaris PT Tunas Harapan Maluku pada tanggal 29 Januari 2014 sebesar Rp 50 juta.
Terdakwa juga menerima uang dari Abdullah Alkatiri selaku Direktur PT Warisan Timur tanggal 20 Januari 2014 Rp 25 juta, kemudian dari Rudi Tandean selaku Direktur PT Dinamika Maluku tanggal 3 Juni 2015 sebesar Rp 360 juta melalui terdakwa Johni R. Kasman.
“Penerimaan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 23,279 miliar selanjutnya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan seluruh penerimaan uang ini merupakan gratifikasi yang diterima terdakwa,” bunyi surat dakwaan. (KM01)