HUKUM & KRIMINAL

Dua Kali Mangkir Panggilan Jaksa, Sekda SBT akan Dijemput Paksa

Aizit P. Latuconsina, Plt Kasi Penkum Kejati Maluku

AMBON, KM– Penyidik kejaksaan tinggi maluku kembali melayangkan surat panggilan kepada sekertaris daerah Seram Bagian Timur (SBT) Jafar Kwuirumaratu, terkait dugaan korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan tinggi maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada wartawan, Jumat (5/1/2024)

Latuconsina menyampaikan, surat panggilan ketiga tersebut dikirimkan setelah sebelumnya Sekda SBT tidak memenuhi surat panggilan pertama dan kedua yang dikirimkan Jaksa Penyidik untuk diperiksa sebagai Saksi dalam perkara dimaksud.

“Selasa 2 Januari 2024 Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengirimkan “Surat Panggilan Ketiga” kepada Sekda Kabupaten SBT untuk diperiksa pada minggu kedua bulan Januari 2024″ kata, Plt Kasi Penkum, Aizit P. Latuconsina

Lebih lanjut disampaikan, surat panggilan ketiga tersebut telah diterima oleh Sekeretaris Sekda Kabupaten SBT pada hari ini Rabu 03 Januari 2024.

Diharapkan, melalui pemanggilan ke tiga ini, sekertaris daerah Jafar Kwairumaratu dapat bersikap kooperatif untuk memenuhi panggilan dan bisa hadir sebagai saksi dalam perkara dimaksud. Harapnya

Sebelumnya, mnindaklanjuti penyidikan kasus dugaan korupsi dana belanja langsung dan tidak langsung pada sekertariat daerah kabupaten seram bagian Timur (SBT) tahun 2021 senilai Rp 2 miliar lebih. Tim penyidik kejaksaan Tinggi Maluku kembali memeriksa 7 orang saksi untuk kelengkapan berkas auditor.

Para saksi tersebut diantaranya pemilik rumah makan, pemilik Catering, pemilik tokoh ATK (Alat Tulis Kantor-red)  dan tiga orang pegawai pada ruang lingkup sekertariat daerah setempat.

Diketahui, kasus tersebut mencuat setelah Kejati Maluku melakukan penyelidikan berdasarkan temuan BPK RI tahun 2021. Dimana, dalam temuan lembaga auditor negara itu, didapati uang senilai Rp. 2 miliar dari total Rp.6 miliar yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh sejumlah Pimpinan dan pihak terkait di ruang lingkup sekertariat daerah Kabupaten SBT.

Nama Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu disebut-sebut orang yang paling bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut. Dan untuk menindaklanjuti. Tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan pihak terkait.

Sejauh ini total saksi yang telah diperksa setalah kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. Sebanyak 30 orang telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top