AMBON, KM– Diduga korupsi dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati KPU Kepulauan Aru tahun 2020 sebesar Rp 2,8 miliar. Lima orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kepulauan Aru diserahkan ke kejaksaan Tinggi Maluku.
Dipimpin Kepala seksi pidana khusus Fauzan Arif Nasution, bersama Jaksa Fungsional Nicholas A.L. Simanjuntak. Pelimpahan tahap II berkas tersangka dilakukan di kantor kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu (17/1/2024)
Lima tersangka itu yakni; Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Pelaksana tugas Kepala seksi penerangan hukum dan humas kejaksaan Tinggi Maluku, Aizit Latuconsina, setelah diterima, nantinya kejati akan mempelajari sebelum dilimpahkan untuk disidang.
“hari ini tahap II dari kejari Aru, nantinya akan dipelajari dulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan” ungkap, Plt Kasi Penkum Aizit Latuconsina
Selanjutnya untuk kelima tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru di Rutan selama kelas II A ambon selama 20 ke depan terhitung sejak 17 januari hingga 5 februari 2024.
Aizit mejelaskan, adapun alasan lima tersangka ditahan berdasarkan alasan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan atas dugaan penyalahgunaan anggaran pemilihan bupati berdasar perhitungan audit kerugian negara oleh BPKP senilai Rp 2,8 miliar.
Lima tersangka itu, kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana” pungkas Latuconsina (KM01)