AMBON,Kilasmaluku.id– Kepolisian Resort Seram Bagian Barat (SBB) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) merilis penanganan perkara tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Aula Bhayangkara, Polres Seram Bagian Barat (SBB), Sabtu (27/6/2026) pukul 14.45 WIT.
Konferensi tersebut dipimpin langsung Kapolres SBB, AKBP Andi Zulkifli, S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU B. Nanuleita, SH, serta KBO Sat Reskrim IPDA I Komang Arjaya.
Kapolres SBB AKBP Andi Zulkifli menyampaikan bahwa konferensi pers ini dilaksanakan untuk memaparkan hasil pengungkapan 15 kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat.
“Sebanyak 15 kasus tindak pidana yang berhasil diungkap. Dari hasil penyidikan, personel Sat Reskrim telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan perhatian penuh terhadap setiap penanganan perkara yang ada di wilayah hukum Polres SBB.
Ia juga mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sebanyak 193 kasus yang masih dalam proses penyidikan.
“Kami tetap berkomitmen dalam penegakan hukum dan meminta dukungan serta waktu kepada masyarakat untuk menyelesaikan seluruh kasus yang sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres SBB,” tambahnya.
Konferensi pers ini menjadi bentuk transparansi Polres SBB dalam menyampaikan kinerja serta perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(**)