HUKUM & KRIMINAL

Tiga Tersangka Penganiayaan Warga Dusun Tanah Goyang Diserahkan ke Jaksa, Menunggu Waktu Sidang

Tiga Tersangka Penganiayaan Warga dusun Tanah Goyang diserahkan ke Kejari SBB (foto/Istimewa)

AMBON,Kilasmaluku.id– Tiga tersangka dugaan penganiayaan warga dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Seram Bagian Barat (SBB) diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri setempat.

Hal tersebut disampaikan Anti, selaku Plt kepala seksi intelejen (kasi Intel) Kejari SBB, bahwa tiga tersangka tersebut telah diserahkan oleh penyidik kepolisian sejak tanggal 15 April 2026 lalu.

“Saat ini perkara tersebut sudah proses kelengkapan administrasi untuk pelimpahan ke pengadilan” ungkap, Plt Kasi Intel, yang dikonfirmasi, Selasa (12/4/2026)

Lebih lanjut ditegaskan, jika proses kelengkapan administrasi dan pemeriksaan berkas perkara dinyatakan lengkap. Maka, akan dilimpahkan ke pengadilan untuk di sidangkan.

“Kemungkinan kalau sudah lengkap berkasnya l, minggu depan sudah bisa agenda sidang perdana di Pengadilan Negeri dataran Hunipopu” ungkapnya

Diketahui, ketiga tersangka saat ini telah berada dalam tahanan pihak kejaksaan negeri seram bagian Barat dan siap menjalani persidangan dalam waktu dekat.

Diharapkan, kejaksaan negeri seram bagian Barat bekerja profesional dan mengawal kasus tersebut hingga ke tahap putusan pengadilan yang inkrah. (**)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top