AMBON,KM– Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, bersama kejaksaan Tinggi Maluku membahas perihal pengosongan wilayah pertambangan Emas Tanpa Izin di kawasan gunung Botak, Kabupaten Buru.
Pembahasan tersebut dalam rapat yang diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Agoes Soenanto Prasetyo, berlangsung di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku, Rabu (30/07/2025).
Pertemuan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Maluku turut dihadiri oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, Kasdam XV/Pattimura, Brigjen TNI Dr. Nevra Firdaus Lubis, Kabinda Maluku, Marsma TNI R. Harys Soeryo Mahhendro, Para Pimpinan OPD Pemerintah Provinsi Maluku, Kapolres Buru serta sejumlah Pejabat Utama Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda Maluku.
Gubernur Hendrik Lewerissa, dalam pertemuan tersebut menyampaikan, pertemuan yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi penertiban dan pengosongan wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak di Kabupaten Buru pada tanggal 9 Juli 2025 lalu.
“Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Gubernur Maluku.
Menyikapi itu, Kajati Agoes, menyampaikan, mendukung kebijakan Gubernur Maluku untuk melakukan dalam penertiban dan pengosongan di wilayah pertambangan emas di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.
“Kami mendukung kebijakan Gubernur Maluku dan bersama Kepolisian kami akan melakukan Penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku Kejahatan dikawasan Gunung Botak, yang tentunya dilakukan secara prosedural” Ucap, Kajati Maluku.
Sebagaimana tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, menyampaikan pihaknya akan mendeteksi kemungkinan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
“Melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, kami akan mencoba mencari tahu, apakah di Pertambangan Emas Gunung Botak ini ada unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tidak, tentunya akan kami dalami semuanya,” Ujar Kajati Maluku
Sementara terkait kebijakan yang dapat menarik perhatian berbagai pihak, Kajati berharap, Pemerintah Maluku melalui kebijakan penertiban ini, dapat melibatkan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara guna mengantisipasi persoalan hukum yang kemungkinan terjadi.
“Saya akan menindak tegas, bilamana ada Oknum Kejaksaan, baik diwilayah maupun di daerah, yang terdetekasi bermain dikawasan Gunung Botak. Saya harap Petugas yang mengetahui itu, segera laporkan kepada saya,” Tegas Kajati (**)
