AMBON,Kilasmaluku.id,– Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon meningkatkan kualitas pelayanan Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) di dua Kabupaten, yakni Maluku Barat Daya (MBD) dan Kepulauan Aru.
“Kita punya PSDKU Program Sudi di MBD dan Kepulauan Aru sebagai perpanjangan tangan Unpatti di wilayah terluar dan terjauh dari Kota Ambon, kampus ini menjangkau mereka yang ingin mengenyam pendidikan tinggi,” kata Rektor Unpati prof Freddy Leiwakabessy dalam keterangan tertulisnya.
Lebih lanjut disampaikan, sejak berdiri pada 2016 lalu selama 9 tahun beroperasi PSDKU Aru telah meluluskan sebanyak 1.000 wisudawan. Ini membuktikan komitmen Unpatti dalam pemerataan pendidikan di Maluku.
“Kami telah meninjau seluruh proses pembelajaran, sarana dan prasarana di PSDKU MBD dan Kepulauan Aru, ada beberapa yang harus ditingkatkan seperti fasilitas serta penyesuaian dengan regulasi pemerintah setempat,” katanya.
mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) MBD bahkan memberikan sejumlah aset fisik untuk mendukung Unpatti dalam upaya membangun sumberdaya manusia lewat pendidikan tinggi.
“Ada beberapa regulasi yang harus disesuaikan agar pemberian atau hibah dari Pemkab MBD ke Kementerian Dikti Sains dan Teknologi segera terlaksana sehingga pengelolaannya akan ada di Unpatti,” jelasnya.
Selain itu kata dia pihaknya juga melakukan pertemuan dengan para dosen di PSDKU untuk mendengarkan berbagai keluhan, tantangan dan kendala selama mengajar di PSDKU
”Kami melihat sarana dan prasarana percepat pembenahannya, tapi juga kebutuhan dosen terkait kenaikan pangkat. Ini menjadi perhatian kami, agar pelayanan bisa maksimal sehingga nantinya menghasilkan lulusan yang berkualitas,” jelasnya.
Saat ini, PSDKU Unpati MBD memiliki 1.132 mahasiswa aktif yang terdaftar di PD-DIKTI pusat. Sebanyak 103 mahasiswa menerima beasiswa KIP Kuliah, sementara 100 mahasiswa lainnya menerima beasiswa dari Inpex Masela Ltd.
Adapun jumlah tenaga pendidik dan kependidikan PSDKU MBD didukung oleh 45 dosen, terdiri atas 16 dosen PNS, 23 dosen PPPK dan enam dosen non-PNS. (**)
