HUKUM & KRIMINAL

Direktur RSUD Goran Rium SBT, Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

AMBON,KM– Direktur RSUD Goranrium berinisial LK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi satu paket pembangunan Baru UTD RSUD Tahun anggaran 2021.

Penahanan tersangka ini dilakukan oleh tim pidana khusus yang dipimpin langsung Kacabjari geser Habibul Rakhman di kantor kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT), kota Bula, Senin (23/6/2025)

“Usai ditetapkan, tersangka langsung ditahan di Rutan kelas III Wahai selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 23 Juni sampai dengan 12 Juli 2025” kata, Kacabjari dalam rilisnya

Hal tersebut untuk .engantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser.

Dijelaskan, Tahun 2021 RSUD Goran Riun menerima Aliran Dana Alokasi Khusus dari APBN yang diperuntukan bagi pembangunan 1 (satu) paket pekerjaan UTD/BDRS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun Kecamatan Pulau Gorom.

Tetapi hingga berakhir masa kontrak, pekerjaan belum selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan pembangunan RSUD sebagaimana disepakati oleh PA dan penyedia dalam dokumen kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan Negara Senilai Rp. 313.390.925,39

Selanjutnya terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.” Pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top