HUKUM & KRIMINAL

Bawa Narkoba, Warga Amahusu Ditangkap Polisi di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Usai Tiba dari Jayapura

AMBON,KilasMaluku.- Tim Opsnal Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali merigkus seorang terduga pengedar Nakoba berinisial LMS alias Limes (26).

LSM merupakan warga Amahusu, Kota Ambon, diringkus setibanya di tangga kapal KM. Doloronda yang bersandar di dermaga Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, pada Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIT.

Limes diketahui baru saja tiba dari Jayapura, Papua. Tim berhasil menyita barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 467,34 gram, dari tangan pelaku.

“Awalnya, tim opsnal Subdit II mencurigai gerak-gerik pelaku yang diduga membawa narkotika golongan satu jenis ganja dari Kota Jayapura menuju Kota Ambon menggunakan KM Doloronda,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla membenarkan, Jumat (9/5/2025).

Setelah berhasil mengamankan Limes, tim pemberantasan narkoba Polda Maluku langsung menggiringnya ke kantor Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) untuk pemeriksaan awal.

Saat penangkapan kata Areis, pelaku membawa sebuah tas ransel dan koper pakaian miliknya. Pelaku kemudian dimanakan ke Polsek KPYS guna dimintai keterangan.

Usai tiba di kantor KPYS, Tim langsung melakukan pengembangan dan kembali menemukan dua buah plastik hitam berukuran besar dan sedang di dalam koper tersebut.

“Di kantor Polsek KPYS, pelaku kemudian diinterogasi. Petugas melakukan penggeledahan terhadap barang bawaannya dan menemukan ganja yang disembunyikan di dalam koper berwarna pink. Di dalam koper tersebut terdapat satu bungkus ganja berukuran besar yang dimasukkan ke dalam tas berwarna biru,” jelas Kombes Areis.

Didalam plastik-plastik itu, petugas menemukan lima paket ekstra besar berisi narkoba jenis ganja yang dimasukkan ke dalam satu kantong plastik hitam sedang, serta delapan paket besar lainnya.

“Personel juga melakukan pemeriksaan pada tas punggung yang dibawa tersangka dan menemukan satu paket narkotika jenis ganja lainnya di saku luar tas sebelah kiri, yang dibungkus dalam plastik bening ukuran sedang,” ungkapnya.

Kepada polisi, pelaku mengungkapkan bahwa narkotika tersebut dibeli dari seorang pria berinisial Pace R di Jayapura dengan harga Rp 8 juta.

Atas perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Maluku. Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Polda Maluku. Sementara kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” tuturnya Kabid Humas (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top